Penasihat hukum mantan Rektor Unila Karomani, Resmen Kadafi mengatakan, selama dua pekan terakhir, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menghadirkan 12 orang saksi fakta. Pihaknya bersyukur dalam pemeriksaan saksi Ferry Antonius atau Anton Kidal, tergambar secara jelas bahwa telah terjadi proses meluluskan mahasiswa baru Unila tahun 2022 melalui jalur SBMPTN tanpa sepengetahuan Rektor Karomani.
"Melainkan dilakukan oleh saudara Fajar, honorer Staf Unila, dengan terdakwa Basri selaku Ketua Senat. Di mana, saudara Fajar yang menitip dua orang untuk diluluskan sebagai mahasiswa baru Unila kepada Basri," ujar Resmen dalam keterangan yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (25/1).
Dari fakta persidangan itu, kata Resmen, sangat jelas bahwa untuk menjadi mahasiswa Unila, terdapat banyak pintu yang tanpa sepengetahuan dan perintah Rektor.
"Bahwa dalam keterangan tiga dekan yang dihadirkan oleh JPU sudah jelas bahwa semua FK (Fakultas) menitip siswa jalur afirmasi atau mandiri yang diserahkan kepada Wakil Rektor 1 untuk diakomodir, baik itu anak dosen-dosen Unila atau pegawai Unila atau kerabat. Dan ini sudah berlangsung lama sebelum Karomani sebagai rektor," tutur Resmen.
Bahkan, saksi Asep Sukohar selaku Wakil Rektor II sangat jelas telah menitipkan sekian orang dengan meminta uang yang seolah-olah diperintahkan oleh Rektor. Padahal, dalam fakta sidang, sudah disampaikan oleh saksi lain bahwa yang menitip kepada Asep Sukohar tidak tahu soal dana-dana yang diserahkan.
"Ini membuka fakta baru bahwa perkara yang dihadapi Karomani dan Wakil Rektor I serta Basri itu jelas terpisah. Maka kita meminta agar KPK tidak tebang pilih dan segera menetapkan tersangka baru sebagai penyuap daripada Basri agar ini dapat memenuhi rasa keadilan atas terpidana Andi Desfiandi yang merasa terzalimi karena dianggap sebagai pelaku tunggal atas suap kepada rektor. Faktanya, ada penyuap lain dalam perkara Wakil Rektor I dan Basri, serta penyuap rektor lainnya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: