Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Limpahkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 7 Tersangka Lainnya ke JPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 20 Januari 2023, 16:40 WIB
KPK Limpahkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 7 Tersangka Lainnya ke JPU
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Berkas perkara kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk telah selesai dan dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (20/1), tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dengan tersangka Sudrajad dkk ke tim Jaksa.

"Tim Jaksa setelah meneliti dan memeriksa serta mengaitkan seluruh alat bukti yang ada dalam berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur-unsur pasal dari dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka SD dkk," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (20/1).

Selanjutnya kata Ali, penahanan tetap dilakukan untuk masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan sejak hari ini hingga Rabu (8/2).

Untuk tersangka Sudrajad, ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Untuk tersangka Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, tersangka Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, dan tersangka Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selanjutnya untuk tersangka Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA, tersangka Albasri (AB) selaku PNS MA, dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Sedangkan untuk tersangka Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Dipastikan pelimpahan berkas perkara bersama dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA