Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya hari ini, Selasa (17/1) sedang melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan.
"Benar ada kegiatan penggeledahan dimaksud terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang," ujar Ali kepada wartawan, Selasa malam (17/1).
Ali memastikan, perkembangan dari penggeledahan tersebut nantinya akan disampaikan kepada publik. "Perkembangannya akan kami sampaikan kembali," pungkas Ali.
KPK pada Jumat (15/7) mengumumkan bahwa saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam perkara baru ini. Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka hingga detail konstruksi perkara akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM). Keduanya juga sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta. Dalam perkara dugaan korupsi ini, diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
BERITA TERKAIT: