"Informasi yang kami peroleh, LE dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (17/1).
Sejauh ini kata Ali, tidak ada keadaan yang darurat terhadap Lukas sehingga dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto usai menjalani pemeriksaan selama dua jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," pungkas Ali.
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Lukas telah selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.10 WIB sejak diperiksa pada pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Dengan duduk di kursi roda sembari digiring oleh petugas KPK menuju mobil tahanan, Lukas tidak menyampaikan saat ditanya soal materi pemeriksaan maupun kondisi kesehatannya.
Lukas sendiri hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap, yakni tersangka Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur sekaligus pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP).
BERITA TERKAIT: