Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Cegah 5 Orang ke LN, Salah Satunya Wanita Teman Main Judi Lukas di Kasino

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 13 Januari 2023, 20:03 WIB
KPK Cegah 5 Orang ke LN, Salah Satunya Wanita Teman Main Judi Lukas di Kasino
Lukas Enembe di kursi roda saat dihadirkan dalam keterangan pers penahanan dirinya oleh KPK dari RSPAD/RMOL
rmol news logo Lima orang termasuk seorang wanita yang diduga menemani Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) bermain judi kasino di luar negeri dilakukan pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang saksi.

"Setidaknya ada lima orang yang sudah dilakukan cegah ke luar negeri," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (13/1).

Kelima orang itu kata Ali, merupakan pihak-pihak yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Sehingga, ketika dibutuhkan keterangannya, dapat memenuhi panggilan tim penyidik.

"Sehingga harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini akan berada di dalam negeri, sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan tim penyidik KPK," pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, kelima orang yang dicegah, yaitu Lusi Kusuma Dewi selaku Ibu Rumah Tangga yang diduga merupakan seorang wanita berusia 35 tahun yang menemani Lukas saat bermain judi kasino; lalu Dommy Yamamoto selaku swasta; Yulce Wenda selaku istri tersangka Lukas; Jimmy Yamamoto selaku swasta; dan Gibbrael Isaak selaku Presiden Direktur PT RDG Airlines yang merupakan perusahaan penyedia jasa sewa private jet. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA