Padahal, jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim medis dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta telah menyatakan bahwa Lukas bisa mengikuti seluruh proses-proses pemeriksaan. Sehingga, Lukas pada Kamis (12/1) dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan tentu kemarin sudah dinyatakan fit, sehingga ini menjadi pegangan KPK. Sekalipun kemarin ketika dilakukan pemeriksaan di BAP, yang bersangkutan mengaku sakit," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore (13/1).
Namun demikian kata Ali, KPK sudah memiliki dokumen yang menyatakan bahwa Lukas dinyatakan fit untuk dilakukan proses pemeriksaan. KPK pun pada Kamis (12/1), baru bisa melakukan pemeriksaan terhadap Lukas terkait hal-hal yang bersifat normatif.
"Mengenai identitas, mengenai hak-haknya dia sebagai tersangka kami sampaikan, kemudian tugas pokok fungsinya tentu nanti kami juga akan ditanyakan lebih lanjut," pungkas Ali.
Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK usai ditangkap di Papua pada Selasa (10/1). Lukas pun resmi menjadi tahanan KPK pada Rabu (11/1), akan tetapi penahanannya dibantarkan karena harus mendapatkan perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto. Pada Kamis (12/1), Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK setelah pembantaran penahanan selesai dan dilanjutkan penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
BERITA TERKAIT: