Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Mahendra kembali dipanggil sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Nurhadi selaku mantan Sekretaris MA.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Jakarta, atas nama Mahendra Dito S. Wiraswasta," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (5/1).
Mahendra Dito sebelumnya telah dua kali dipanggil tim penyidik. Pertama pada Selasa (8/11/22) dan Rabu (21/12/22). Dari dua panggilan itu, Mahendra Dito selalu mangkir.
"Mahendra Dito S (wiraswasta), saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya. KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ujar Ali Fikri, Kamis (22/12/22).
BERITA TERKAIT: