Adik Mantan Bupati Lampura Akbar Mangkunegara Divonis 4 Tahun dan UP Rp 3,2 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 13 April 2022, 16:11 WIB
Adik Mantan Bupati Lampura Akbar Mangkunegara Divonis 4 Tahun dan UP Rp 3,2 M
Sidang Akbar Tandaniria Mangkunegara/RMOLLampung
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 4 tahun kurangan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara, Rabu (13/4).

Selain itu, Akbar juga dibebankan uang pengganti (UP) Rp3,2 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang dikembalikan ke negara yakni, Rp 1,7 miliar, serta 6 bidang tanah di Kemiling yang telah disita KPK.

Vonis ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dua pekan lalu. Di mana, KPK menuntut Akbar 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3,95 miliar.

Atas vonis tersebut, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan menghormati keputusan Majelis Hakim, tapi masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Ia melanjutkan, ada selisih UP Rp 750 juta dari vonis dan tuntutan JPU KPK. Menurut Taufiq, Majelis Hakim menganggap uang tersebut telah dikembalikan oleh Akbar ke Agung saat pencalonan Bupati Lampura 2019 lalu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Akbar, Sopian Sitepu, mengatakan bersyukur dan menghormati atas putusan majelis Hakim.

Akbar dinyatakan terbukti menerima gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara Tahun 2015-2019.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA