Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peradi SAI Bakal Duduk Bareng Pemerintah dan DPR, Bahas Ancaman Kriminalisasi Advokat di RUU KUHP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Selasa, 10 Agustus 2021, 20:09 WIB
Peradi SAI Bakal Duduk Bareng Pemerintah dan DPR, Bahas Ancaman Kriminalisasi Advokat di RUU KUHP
Ketua Umum Dewan Pimpinan Peradi SAI, Juniver Girsang/Net
rmol news logo Dalam Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang saat ini tengah digodok dimasukkan sejumlah ketentuan yang dapat mengkriminalisasi profesi advokat.

Ketentuan tersebut tercantum di dalam Pasal 282 RUU KUHP yang berisi ancaman penjara lima (5) tahun atau pidana denda paling banyak ketegori V kepada advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya melakukan kecurangan.

Ada dua bentuk kecurangan yang dimasukkan ke dalam Pasal 282 RUU KUHP. Yakni yang pertama    mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya.

Kemudian bentuk kecurangan yang kedua adalah mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut hukum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Hal inilah yang perhatian dari Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Peradi SAI, Juniver Girsang, menolak keras dimasukkannya ketentuan yang dapat mengancam advokat dalam menjalankan profesinya tersebut.

"Ada beberapa pasal yang menjadi concern kita dalam RUU KUHP, antara lain Pasal 282 yang memberikan label advokat curang," tegas Juniver dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (10/8).

Rumusan pasal ini, menurut advokat senior itu, bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang memberikan ketentuan bahwa advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya.

Selanjutnya, lanjut Juniver, terdapat juga rumusan Pasal 281 RUU KUHP terkait ketentuan merendahkan kehormatan badan peradilan (contempt of court).

"Rumusan pasal ini mesti dicermati agar tidak menjadi rancu dan disalahgunakan dalam praktik," ucapnya.

Atas hal tersebut, Peradi SAI berinisiatif untuk mendudukan masalah ini dalam satu webinar guna menampung aspirasi masyarakat, khususnya dari kalangan advokat untuk membahas RUU KUHP pada pekan depan.

Hasil diskusi nantinya akan dihimpun dan disampaikan kepada pihak pemerintah dan legislatif.

"Peradi SAI bekerjasama dengan ET-Asia akan melaksanakan webinar dengan topik Profesi Advokat dalam Ancaman RUU KUHP pada Kamis 19 Agustus 2021," kata Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Patra M Zen.

Akan hadir selaku pembicara kunci, Juniver Girsang, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Ketua Komite DPN Peradi SAI Mangaranap Sirait.

Webinar ini akan dipandu oleh Andi Simangungsong yang juga salah seorang Ketua Komite DPN Peradi SAI.

"Advokat dan masyarakat luas dapat mendaftar melalui Whatsap: 081287893900 atau melalui link https://bit.ly/PerlindunganProfesiAdvokat. Tidak dipungut bayaran dan semua peserta yang hadir dalam webinar akan diberikan sertifikat," tambah Patra menutup. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA