Dalam pantauan
Kantor Berita RMOLJatim, tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ini datang ke Kejari Surabaya sekitar pukul 11.10 WIB.
Saat menjalani pemeriksaan tahap II ini, Gus Nur tak sendirian. Ia juga didampingi beberapa pengacara dan puluhan Laskar Pembela Islam (LPI).
Kendati demikian Gus Nur mengatakan pada sejumlah awak media akan menjalani semua proses hukum yang membelitnya dengan baik.
"Istri saya siap masak saya gak siap," kata Gus Nur dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim sesaat turun dari mobil penyidik Polda Jatim di Kejari Surabaya, Selasa (19/2).
Sebelumnya, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU, sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.
Laporan tersebut dilayangkan atas vlog Gus Nur di Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog yang berdurasi 28 menit, 25 detik tersebut dinilai menghina NU.
Dalam kasus ini, Gus Nur disangkakan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan acaman hukuman empat tahun penjara.
[jto]