Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Rommy tak dapat memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan yang tidak disebutkan.
"Tadi stafnya datang ke KPK menyampaikan tidak dapat hadir di pemeriksaan hari ini," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (20/8).
Menurut Febri, pemeriksaan terhadap Rommy akan dijadwalkan ulang pada Kamis (23/8) mendatang.
"Akan dijadwalkan ulang Kamis nanti," pungkasnya.
Rommy diperiksa sebagai saksi atas kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 untuk tersangka Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), dan Yaya Purnomo (eks pejabat Kemenkeu), dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast. Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang.
Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Uang kemudian diduga diberikan sebagai suap kepada Amin.
KPK juga tengah mendalami soal dugaan adanya aliran duit lainnya dalam kasus ini. Hal tersebut dilakukan KPK lewat pemeriksaan sejumlah kepala daerah.
[jto]
BERITA TERKAIT: