Pemeriksaan kali ini terhadap empat tersangka sekaligus dari jajaran anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Restu Kurniawan Sarumaha (RKS), Washington Pane(WP), John Hugo Silalahi (JHS), dan Ferry Suando Tanuray Kaban (FST).
"Keempatnya dipanggil sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (14/8).
Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi yang juga anggota DPRD Sumut 2009-2014 Sudirman Halawa untuk tersangka Musdalifah.
"Sedangkan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDS," ujar Febri.
KPK pada 3 April lalu mengumumkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus suap dugaan korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota dewan Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut diduga menerima suap dari gubernur saat itu Gatot Puji Nugroho.
Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kedua, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014;. Ketiga, terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
[wah]
BERITA TERKAIT: