Hal ini diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dikirim Polda Metro Jaya ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bernomor B/1561/I/2018.
Dalam surat dijelaskan bahwa pada 19 Januari 2018 telah dimulai penyidikan terhadap dugaan menghalangi-halangi Serikat Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja, yang terjadi di PT Pos Indonesia Kantor Regional IV, Jakarta Pusat.
Surat pemberitahuan itu juga merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/89/I/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 19 Januari 2018.
Perkara ini berawal dari laporan korban, Fadhol Wahab pada 7 September 2017 ke SKPT Polda Metro Jaya. Kasus ini selanjutnya ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Mereka yang dilaporkan adalah Direktur Utama, Gilarsi Wahyu Setijono; Direktur Jaringan, Retail dan Sumber Daya Manusia, Ira Puspadewi; dan Bestin Anwar.
"Mereka bertiga yang kami anggap paling bertanggung jawab dalam PHK enam anggota SPPI," kata kuasa hukum SPPI, Husendro, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, pada 7 September 2017.
Pelapor sendiri adalah Ketua DPW IV SPSI yang menjadi salah satu korban pemecatan.
Husendro mengatakan, langkah hukum ini diambil karena Dewan Direksi tidak menanggapi dua kali somasi dari SPPI yang mempertanyakan pemecatan tidak sesuai aturan terhadap enam karyawan PT Pos Indonesia.
Penyebab pemecatan adalah para karyawan menyampaikan aspirasi tentang buruknya kinerja Direksi PT Pos Indonesia melalui surat kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno. Surat itu dilayangkan pada 21 Juli 2017.
Menurut Husendro, salah satu bukti performa PT Pos memburuk adalah hasil penilaian Kementerian BUMN sendiri yang menyebut perusahaan itu sebagai salah satu BUMN merugi.
Sayangnya, surat ke Kementerian BUMN malah dibalas dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Direksi terhadap enam anggota SPPI. PHK dilakukan tanpa ada peringatan, teguran atau pemeriksaan lebih dahulu oleh Direksi terhadap para karyawan.
"Rapat direksi 7 Agustus 2017 memutuskan PHK. Tanggal 21 Agustus 2017, teman-teman kami menerima surat PHK-nya," kata Husendro.
Dia tegaskan, para anggota SPPI yang menjadi korban PHK hanya menjalankan tugas mereka sebagai pengurus serikat pekerja. Sedangkan PHK dilakukan tanpa alasan jelas sampai saat ini.
PHK terhadap enam anggota SPPI dinilai melanggar pasal 28 jo pasal 43 UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja. Isinya, siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Termasuk melanggar Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: KD.82/DIRUT/2015 tentang Peraturan Tata Tertib dan Disiplin Kerja Karyawan PT Pos Indonesia (Persero).
PT Pos Indonesia melalui Direktur Jaringan, Retail dan Sumber Daya Manusia, Ira Puspadewi, dianggap memecat atau mem-PHK secara semena-mena serta melanggar HAM terhadap empat klien mereka.
Empat orang karyawan PT Pos itu adalah Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab; Ketua DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat, Deni Sutarya; Sekjen DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat, Rachmad Fadjar dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek dan Banten, Adang Sukarya.
Mereka sudah bekerja di PT Pos selama lebih dari 20 tahun, bahkan ada yang sudah hampir 30 tahun. Gaji pokok mereka ada di antara Rp 540.000 sampai Rp 834.000.
[ald]