Eks PM Malaysia Bayar Uang Jaminan Rp222 Miliar untuk Keluar Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 06 November 2026, 16:52 WIB
Eks PM Malaysia Bayar Uang Jaminan Rp222 Miliar untuk Keluar Penjara
Eks PM Malaysia Najib Razak (Foto: X)
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak akan segera meninggalkan Penjara Kajang setelah denda sebesar 50 juta ringgit Malaysia atau setara Rp222 miliar dilunasi oleh partai yang menaunginya, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), pada Jumat, 6 November 2026.

Pelunasan denda menjadi salah satu syarat bagi Najib untuk menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah berdasarkan pengampunan bersyarat yang diberikan Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar.

Sekretaris Jenderal UMNO, Asyraf Wajdi Dusuki, memastikan dana yang dihimpun melalui program Najib Razak Solidarity Fund telah mencukupi untuk melunasi kewajiban tersebut.

"Total dana yang terkumpul melalui Dana Solidaritas Najib Razak yang diluncurkan pada 18 September telah mencapai jumlah target dan mencukupi," kata Asyraf dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari CNA.

Asyraf juga mengungkapkan bahwa seluruh prosedur pembayaran telah diselesaikan melalui Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Jumat pagi. 

Seiring dengan itu, UMNO resmi menutup rekening khusus penggalangan dana Najib dan menyatakan tidak lagi membutuhkan sumbangan masyarakat untuk keperluan tersebut.

Pembayaran berlangsung di tengah laporan media Malaysia mengenai kemungkinan Najib segera dipindahkan dari Penjara Kajang ke kediamannya di kawasan Langgak Duta, Kuala Lumpur. 

Rumah tersebut sebelumnya telah diperiksa dan dinilai oleh pihak berwenang pada September lalu untuk dipersiapkan sebagai lokasi tahanan rumah.

Sultan Ibrahim pada 18 September lalu memberikan pengampunan bersyarat yang memungkinkan Najib menjalani sisa hukuman enam tahun penjara hingga 23 Agustus 2028 di rumah. 

Najib sendiri awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit Malaysia pada Juli 2020 terkait kasus penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan dalam perkara SRC International yang berkaitan dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 

Setelah memperoleh pengampunan kerajaan sebagian pada Januari 2024, masa hukumannya dipangkas menjadi enam tahun dan dendanya diturunkan menjadi 50 juta ringgit Malaysia.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA