Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ribuan WNI Terancam Dideportasi dari AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 15 Februari 2025, 14:57 WIB
Ribuan WNI Terancam Dideportasi dari AS
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha/RMOL
rmol news logo Sebanyak 4.276 warga negara Indonesia (WNI) terancam di deportasi dari Amerika Serikat (AS), imbas kebijakan Presiden Donald Trump.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan ribuan WNI itu masuk ke dalam daftar Final Order of Removal kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE).
 
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, Final Order of Removal merupakan perintah deportasi untuk seorang pendatang yang tidak memiliki izin legal untuk tinggal di suatu negara. 

"Berdasarkan informasi yang diterima perwakilan RI per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal,” kata Judha, dikutip Sabtu 15 Februari 2025.

Judha menambahkan, WNI yang masuk dalam daftar tersebut berstatus undocumented atau tidak dilengkapi dengan dokumen. Mereka kemudian masuk dalam dalam daftar Non-Citizen, Non-Detained with Final Order of Removal.

“Jadi (mereka) tidak ditangkap, tidak ditahan, namun masuk dalam list Final Order of Removal. (Jumlah WNI) ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam Final Order tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, sudah ada dua WNI yang telah ditahan imbas program deportasi massal AS. Dua WNI tersebut dilaporkan tanpa dokumen dan ditahan di Atlanta, Georgia dan New York.

Judha mengungkapkan WNI yang ditahan berinisial TN ditangkap di Georgia pada 29 Januari 2025. Kemudian, WNI berinisial BK ditangkap imigrasi AS di New York pada 28 Januari 2024.

Dia menyebut BK ditangkap saat melakukan lapor tahunan di kantor ICE AS. BK sendiri sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009 dan kemudian yang bersangkutan telah mengajukan asilum atau izin tinggal tetapi ditolak.

Sementara itu, Judha masih terus memantau terkait 4.276 WNI di AS yang berpotensi ditangkap oleh otoritas ICE AS.

“Kami akan terus pantau, terus monitor. Sekali lagi kita terus menghimbau kepada masyarakat jika terjadi kasus penangkapan, segera hubungi hotline perwakilan KBRI terdekat. Kemudian pahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum Amerika Serikat. KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan,” katanya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA