Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Darurat Militer Yoon Ganggu Komunikasi Korsel-AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Rabu, 18 Desember 2024, 12:13 WIB
Darurat Militer Yoon Ganggu Komunikasi Korsel-AS
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol/Net
rmol news logo Deklarasi darurat militer Presiden Yoon Suk-Yeol yang gagal disebut telah mengganggu jalinan komunikasi antara Korea Selatan dengan Amerika Serikat.
Selamat Berpuasa

Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Korea Selatan Cho Tae-yul dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Desember 2024.

Cho menjelaskan bahwa pihaknya terus berusaha membangun jaringan dan saluran komunikasi dengan pemerintahan baru Amerika Serikat, Donald Trump.

Namun adanya kisruh darurat militer Presiden Yoon sejak 3 Desember lalu, disebut Cho telah merusak momen politik yang seharusnya terbangun dengan baik antara Seoul dan Washington.

"Memang benar ada beberapa gangguan komunikasi selama dua minggu terakhir karena situasi ini," ujarnya, seperti dimuat Reuters.

Yoon mengatakan penerapan darurat militernya dimaksudkan untuk mempertahankan demokrasi liberal dan tatanan konstitusional negara dalam menghadapi partai oposisi liberal, yang menurutnya telah melumpuhkan urusan negara dan mengancam konstitusi.

Dia membela keputusan darurat militernya sebagai tindakan pemerintahan yang tidak dapat diselidiki dan tidak sama dengan pemberontakan.

“Pihak oposisi sekarang melakukan tarian pisau kekacauan, mengklaim bahwa deklarasi darurat militer merupakan tindakan pemberontakan. Namun, benarkah demikian?" kata Yoon dalam sebuah pernyataan pekan lalu.

Koalisi oposisi di parlemen berhasil meloloskan mosi pemakzulan untuk Yoon. Meski masih menjabat sebagai Presiden tetapi tugas-tugasnya telah diambil alih oleh Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-so.

Kini kasusnya diteruskan ke Mahkamah Konstitusi dan butuh waktu enam bulan bagi pengadilan menentukan nasibnya.

Tidak hanya terancam dimakzulkan, Yoon juga tengah diselidiki atas dugaan melakukan pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang dibuatnya pada 3 Desember lalu.

Secara hukum, mereka yang berpartisipasi dalam merencanakan pemberontakan dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal lima tahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA