Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peringati Hari Kenaikan Takhta, Raja Maroko Ampuni 2.476 Napi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 30 Juli 2024, 17:50 WIB
Peringati Hari Kenaikan Takhta, Raja Maroko Ampuni 2.476 Napi
Raja Maroko Mohammed VI/Net
rmol news logo Dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Takhta yang ke-25, Raja Maroko Muhammed VI memberikan pengampunan kepada narapidana yang ada di negara tersebut.

Berdasarkan keterangan Kementerian Kehakiman yang diterima redaksi pada Selasa (30/7), napi yang mendapat pengampunan dari Raja Maroko secara keseluruhan berjumlah 2.476 Orang.

Yakni terdiri dari 171 narapidana diampuni selama sisa masa hukuman penjara, dan denda mereka dibatalkan. Kemudian dua orang narapidana membatasi sisa masa hukuman penjara yang diampuni.

Sebanyak 2.090 narapidana dikurangi masa hukumannya. Sementara itu hukuman seumur hidup 15 narapidana diubah menjadi hukuman jangka tetap.

Kemudian sisinya sebanyak 182 orang napi dilaporkan bebas. 

"Dalam rangka Hari Tahta, HM Raja Mohammed VI telah memberikan pengampunan-Nya kepada 2.476 orang yang dijatuhi hukuman oleh berbagai pengadilan Maroko," bunyi laporan tersebut. 

Selain itu, Raja Maroko juga murah hati memberikan Pengampunan kepada para narapidana yang dihukum karena kasus ekstremisme dan terorisme. 

Jumlah napi yang terjerat kasus ini sebanyak 16 orang, terdiri dari tujuh narapidana telah mendapatkan pengampunan selama sisa masa hukuman penjara dan sembilan narapidana dikurangi masa hukumannya.

"Mereka mendapat pengampunan Kerajaan setelah menyatakan komitmen mereka terhadap keteguhan dan kesucian Bangsa dan lembaga-lembaga nasional, merevisi orientasi ideologis mereka, dan menolak ekstremisme dan terorisme," tambah laporan tersebut.

Pengampunan kerajaan merupakan kebiasaan di Maroko untuk menandai hari libur nasional dan keagamaan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA