Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AS, Inggris, Prancis Cegah DK PBB Kecam Serangan Israel di Konsulat Iran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Kamis, 04 April 2024, 11:52 WIB
AS, Inggris, Prancis Cegah DK PBB Kecam Serangan Israel di Konsulat Iran
Dewan Keamanan PBB/Net
rmol news logo Pernyataan Dewan Keamanan PBB yang mengutuk serangan terhadap Konsulat Iran di Suriah, ditolak dengan tegas oleh tiga pemilik hak veto yakni Amerika Serikat, Inggris dan Prancis.

Komentar DK PBB untuk setiap isu internasional harus dilakukan berdasarkan konsensus dari 15 anggota.

Diplomat AS, bersama dengan Prancis dan Inggris pada Rabu (3/4) mengatakan bahwa fakta serangan di Damaskus masih belum jelas karena proses penyelidikan sedang berjalan. Sehingga kecaman DK PBB terhadap isu itu tidak perlu terburu-buru dikeluarkan.

Merespon tindakan tiga pemilik veto, Duta Besar Rusia untuk PBB Dmitry Polyanskiy menyebut penolakan terhadap kecaman DK PBB semakin memperjelas standar ganda yang diadopsi Barat.

“Ini merupakan ilustrasi yang jelas mengenai standar ganda yang digunakan oleh ‘troika’ Barat dan pendekatan mereka yang sebenarnya, bukan deklaratif, terhadap legalitas dan ketertiban dalam konteks internasional,” tegasnya dalam unggahan di X, seperti dimuat AFP.

Berbeda dengan tiga negara itu, Uni Eropa justru mengutuk serangan tersebut dengan menegaskan bahwa gedung milik personel diplomatik dan konsuler harus dihormati, mereka juga meminta negara-negara untuk menahan diri.

Israel belum mengaku bertanggung jawab atas serangan yang menghancurkan gedung konsuler Iran dan menewaskan tujuh anggota Garda Revolusi Iran.

Iran menuduh Israel melanggar Piagam PBB, hukum internasional, dan juga mengutip beberapa konvensi seperti Konvensi Wina tahun 1961 yang mengatur hubungan diplomatik dan Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler tahun 1963.

Iran juga mengutip Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Terhadap Orang yang Dilindungi Secara Internasional, termasuk Agen Diplomatik, tahun 1973 yang menunjukkan bahwa mereka yang terbunuh dilindungi oleh peraturan ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA