Jurubicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, dukungan tersebut diberikan Indonesia dalam segi moral dan politis.
"Secara moral dan politis, Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza," ujar Lalu dalam pernyataan yang diterima redaksi pada Selasa (9/1).
Lebih lanjut, Indonesia akan terlibat dalam memberikan saran melalui penyampaian pendapat lisan oleh Menlu RI, Retno Marsudi di depan ICJ pada 19 Februari mendatang.
Namun demikian, Indonesia tidak bisa memberikan dukungan secara hukum dengan melayangkan gugatan yang sama di Mahkamah Internasional.
Sebab, dasar gugatan yang diajukan Afrika Selatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia berstatus bukan negara pihak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: