Hal itu diungkap oleh organisasi hak asasi manusia berbasis di Amerika Serikat, Human Rights Watch (HRW), dalam sebuah laporan terbaru pada Kamis (12/10).
Menurut HRW, penggunaan fosfor putih sebagai senjata akan menempatkan warga sipil pada risiko cedera serius dan jangka panjang.
Direktur HRW untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Lama Fakih mengatakan senjata fosfor putih jika digunakan dalam kawasan padat penduduk, mampu menimbulkan risiko tinggi berupa luka bakar yang parah hingga kebakaran bangunan.
"Fosfor putih tidak boleh digunakan di wilayah perkotaan yang berpenduduk padat, karena dapat membakar rumah-rumah dan menyebabkan kerugian besar bagi warga sipil," jelas Lama Fakih.
Video terverifikasi HRW yang diambil di Lebanon dan Gaza masing-masing pada tanggal 10 dan 11 Oktober 2023, menunjukkan beberapa ledakan fosfor putih yang ditembakkan artileri di pelabuhan Kota Gaza dan dua lokasi pedesaan di sepanjang perbatasan Israel-Lebanon.
HRW menyediakan tautan ke dua video yang diunggah di media sosial. Dikatakan video itu menunjukkan adanya proyektil artileri fosfor putih 155 mm digunakan, tampak seperti tabir asap, penanda, atau sinyal di dekat perbatasan Israel-Lebanon.
Kendati demikian, HRW tidak memberikan tautan ke video yang menunjukkan dugaan penggunaan fosfor putih oleh Israel di Gaza.
Saluran-saluran TV Palestina dalam beberapa hari terakhir menayangkan video yang menunjukkan kepulan asap putih tipis di langit Gaza yang menurut mereka disebabkan oleh amunisi tersebut.
Militer Israel mengaku tidak mengetahui adanya penggunaan senjata yang mengandung fosfor putih di Gaza.
Tetapi pada 2013, Israel mengatakan pihaknya secara bertahap menghentikan penggunaan amunisi tabir asap fosfor putih yang digunakan selama serangan tahun 2008-2009 di Gaza, yang memicu tuduhan kejahatan perang dari berbagai kelompok HAM.
Amunisi fosfor putih secara legal dapat digunakan di medan perang untuk membuat tabir asap, menghasilkan penerangan, menandai target atau membakar bunker dan bangunan.
Karena mempunyai kegunaan yang sah, fosfor putih tidak dilarang sebagai senjata kimia berdasarkan konvensi internasional, namun dapat menyebabkan luka bakar serius dan memicu kebakaran.
Fosfor putih dianggap sebagai senjata pembakar berdasarkan Protokol III Konvensi Larangan Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu.
Protokol tersebut melarang penggunaan senjata pembakar terhadap sasaran militer yang berada di antara warga sipil, meskipun Israel belum menandatanganinya dan tidak terikat olehnya.
BERITA TERKAIT: