Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Google Dijewer Rusia dengan Denda 31.000 Dolar AS karena Konten Palsu tentang Perang Ukraina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 18 Agustus 2023, 04:23 WIB
Google Dijewer Rusia dengan Denda 31.000 Dolar AS karena Konten Palsu tentang Perang Ukraina
Ilustrasi/Net
rmol news logo Raksasa teknologi AS Google dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Moskow karena kegagalannya menghapus informasi yang meragukan tentang operasi militer khusus di Ukraina serta informasi palsu.  

Pengadilan pada Kamis (17/8) menjatuhkan denda sebesar tiga juta rubel (atau setara dengan 31.800 dolar AS) kepada perusahaan itu.

"Pengadilan dengan ini memutuskan Google bersalah melakukan pelanggaran administratif berdasarkan Bagian 2, Pasal 13.41 dari Kode Pelanggaran Administratif Rusia dan menjatuhkan hukuman berupa denda administratif sebesar tiga juta rubel," bunyi pernyataan pengadilan seperti dikutip dari TASS.

Menurut berkas kasus, perusahaan telah diberikan pemberitahuan resmi yang mengharuskannya untuk menghapus video dari portal YouTube, di mana video itu menginstruksikan pemirsa tentang cara memasuki fasilitas yang dijaga secara ilegal, yang keberadaannya dapat membahayakan nyawa dan kesehatan seseorang. Perusahaan juga telah diingatkan tentang video yang berisi informasi palsu tentang operasi militer khusus di Ukraina.

Sejak invasi besar-besaran ke Ukraina, Rusia telah meningkatkan upayanya untuk mengontrol konten online yang tidak sesuai dengan narasinya.

Pada Selasa, situs media sosial Reddit didenda untuk pertama kalinya karena tidak menghapus "konten palsu". 
Awal bulan ini, pengadilan Rusia mendenda Apple dan Wikipedia karena alasan serupa. Wikimedia Foundation, yang memiliki Wikipedia, telah didenda berkali-kali, tetapi menolak untuk memenuhi permintaan untuk menghapus informasi, menurut juru bicara. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA