Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelancong Pegang Visa Turis atau Bisnis, Bisa Melamar Pekerjaan di AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Kamis, 23 Maret 2023, 22:11 WIB
Pelancong Pegang Visa Turis atau Bisnis, Bisa Melamar Pekerjaan di AS
Ilustrasi/Net
rmol news logo Dalam upaya mengambil langkah maju, Amerika Serikat (AS) mengizinkan pelancong asing yang memegang visa turis atau bisnis ke negara itu untuk melamar pekerjaan atau mencari pekerja di negaranya.

Hal tersebut diumumkan oleh Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS dalam pengumumannya di Twitter pada Kamis (23/3).

“Banyak yang bertanya apakah mereka bisa mencari pekerjaan baru saat memegang visa B-1 (bisnis) atau B-2 (turis). Jawabannya adalah ya. Mencari pekerjaan dan mewawancarai pekerja adalah kegiatan yang diperbolehkan,” tulis lembaga Imigrasi dalam cuitannya, dimuat India Today.

Dalam penjelasannya, lembaga itu mengharuskan para pekerja yang akan memulai pekerjaan baru mereka di AS, untuk mengubah status visa mereka menjadi visa pekerja jika mereka telah resmi mendapat pekerjaan di negara itu.

Selain itu, dalam kebijakan barunya, pemerintah AS juga akan membiarkan para pekerja yang di PHK di negaranya untuk dapat mengajukan izin tinggal lebih lama lagi, yang diberikan selama 60 hari oleh otoritas AS.

"Jika PHK terjadi dalam masa tenggang hingga 60 hari, periode izin tinggal non-imigran dapat ditambah melebihi 60 hari, bahkan jika mereka sebelumnya telah kehilangan status non-imigran," kata lembaga itu.

Namun, para pekerja yang di PHK perlu untuk mengonfirmasi kondisi mereka lebih dulu ke pihak imigrasi. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka pekerja harus meninggalkan AS dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

Kebijakan ini diberlakukan AS, untuk mendukung dan memudahkan para pekerja asing yang berencana untuk mencari pekerjaan di AS.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA