Langkah ni diambil sebagai tanggapan terhadap sanksi yang diterapkan oleh negara-negara Barat.
"Pembatasan telah dikenakan pada penerbangan untuk maskapai dari 36 negara sesuai dengan hukum internasional sebagai tindakan pembalasan atas larangan yang diberlakukan oleh negara-negara Eropa pada penerbangan pesawat komersial yang dioperasikan oleh Rusia. Maskapai penerbangan Rusia dan/atau terdaftar di Rusia," begitu keterangan yang dirilis oleh regulator penerbangan Rusia, Rosaviatsia pada Senin (28/2), seperti dimuat
BBC.
Langkah-langkah itu berarti maskapai penerbangan yang dilarang itu harus membuat jalan memutar yang panjang di beberapa rute, yang berpotensi meningkatkan biaya bahan bakar dan tiket.
Negara-negara yang dilarang dari wilayah udara Rusia tersebut adalah Albania, Anguilla, Austria, Belgia, Kepulauan Virgin Inggris, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark (termasuk Greenland, Kepulauan Faroe), Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Gibraltar , Yunani, Hongaria, Islandia, Irlandia, Italia, Jersey, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia dan Inggris Raya.
Sebelumnya, sejumlah negara Barat telah lebih dulu menerapkan sanksi terhadap Rusia.
Eropa sebelumnya menutup wilayah udaranya untuk pesawat yang dimiliki atau dikendalikan Rusia.
Pengumuman itu berarti semua pesawat, termasuk jet pribadi, sekarang tidak akan dapat mendarat, lepas landas, atau terbang di atas negara Uni Eropa mana pun.
Ini adalah salah satu dari sejumlah sanksi yang dijatuhkan oleh negara-negara Barat terhadap Rusia setelah invasinya ke Ukraina.
Di Inggris, Sekretaris Transportasi Grant Shapps juga mengumumkan bahwa dia telah memberi tahu semua pelabuhan Inggris untuk tidak membiarkan kapal yang berbendera, terdaftar, dimiliki, dikendalikan, disewa, atau dioperasikan oleh Rusia untuk memiliki akses.
BERITA TERKAIT: