Â
"Saya tidak punya informasi (mengenai hal itu)," tegas Mahathir saat menanggapi pertanyaan wartawan pada konferensi pers di parlemen pada Selasa (12/3).
Â
Dia memastikan, pembebasan Siti Aisyah murni sesuai aturan hukum yang berlaku.
Â
"Ini adalah keputusan yang dibuat oleh pengadilan. Dia diadili dan dia diberhentikan. Jadi ini adalah proses yang mengikuti hukum," kata Mahathir.
Â
"Saya tidak tahu detailnya. Tetapi, penuntut dapat memberikan pembebasan yang tidak sebesar pembebasan," sambungnya seperti dimuat
Straits Times.
Â
Siti Aisyah diketahui bebas awal pekan ini setelah jaksa penuntut Malaysia menjatuhkan dakwaan terhadapnya dalam langkah mengejutkan di pengadilan.
Â
Penegasan Mahathir berlainan dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar, tidak lama setelah Siti Aisyah diputus bebas.
Â
Dalam siaran pers Humas Ditjen AHU yang diterima redaksi, Cahyo menjelaskan, pembebasan Siti Aisyah didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia.
Â
Jaksa Agung Malaysia, klaimnya, kemudian memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: