Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Petisi Ahli:

Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA

MINGGU, 08 NOVEMBER 2026 | 01:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan amar putusan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Muhammad Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka.

"Setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditaati oleh seluruh pihak tanpa terkecuali. Tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum,” kata Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, dikutip Minggu 8 November 2026.


Menurut Pitra, prinsip tersebut merupakan konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Petisi Ahli menilai bahwa penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan merupakan bagian penting dalam menjaga kewibawaan hukum, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.

“Perbedaan pandangan politik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan pengadilan. Apabila suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh pihak wajib menghormati konsekuensi hukumnya sesuai dengan amar putusan tersebut,” kata Pitra.

Petisi Ahli juga mengingatkan bahwa setiap putusan pengadilan harus dipahami secara utuh, termasuk objek sengketa, pertimbangan hukum, amar putusan, serta akibat hukum yang secara tegas ditentukan oleh pengadilan.

Karena itu, persoalan pembatalan Surat Keterangan yang dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka tidak boleh ditafsirkan secara berlebihan ataupun dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum yang melampaui isi putusan pengadilan.

“Siapa pun pejabatnya, apa pun jabatannya, hukum harus tetap menjadi panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Pitra.

Petisi Ahli mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, penyelenggara negara, partai politik, dan masyarakat, untuk tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai substansi putusan pengadilan.

“Putusan pengadilan yang telah inkrah bukan sekadar untuk diperdebatkan, melainkan wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum. Ketaatan terhadap hukum merupakan ukuran kedewasaan demokrasi dan penghormatan terhadap konstitusi,” pungkas Pitra.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

UPDATE

Pernah Puji LSP Kapolri Terbaik, Habiburokhman Ungkap Istilah ‘Perkalian Nol’

Minggu, 08 November 2026 | 04:30

Penahanan LSP Jadi Pukulan Berat bagi Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 04:18

Pengamat Puji Ketenangan Jokowi saat Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Minggu, 08 November 2026 | 04:00

Ziarah ke Makam Bung Karno, Sekjen PDIP: Kekuasaan itu untuk Rakyat

Minggu, 08 November 2026 | 03:32

Penyadapan Prabowo Mustahil Bukan untuk Tujuan Makar

Minggu, 08 November 2026 | 03:19

Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Sarana Tinju di Kampung Melayu

Minggu, 08 November 2026 | 03:00

Wapres Gibran Tidak Lagi Memiliki Legitimasi sebagai Pemimpin

Minggu, 08 November 2026 | 02:32

Ada Aroma Kuat Makar di Balik Penyadapan terhadap Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 02:22

Kasus Ijazah Jokowi Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua

Minggu, 08 November 2026 | 02:04

Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA

Minggu, 08 November 2026 | 01:43

Selengkapnya