Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Foto: Dokumen Setpres)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mencatat sejarah dengan menjadi mantan presiden pertama di Indonesia yang hadir langsung di ruang persidangan.
Jokowi dilaporkan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026, untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Setibanya di pengadilan bersama anaknya Kaesang dan Kahiyang, Jokowi menyatakan telah membawa ijazah asli UGM yang dibutuhkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kedatangan Jokowi mendapat pengawalan ketat aparat keamanan. Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk memastikan jalannya persidangan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, berlangsung aman dan kondusif.
Sementara itu, kapasitas pendukung yang diperbolehkan memasuki ruang sidang utama dibatasi hanya 80 orang, masing-masing 40 orang dari kedua kubu.
Kehadiran Jokowi di persidangan menjadi catatan tersendiri jika dibandingkan dengan para pendahulunya.
Sejumlah mantan presiden RI sebelumnya juga pernah bersinggungan dengan persoalan hukum, baik sebagai pihak yang melaporkan maupun dilaporkan.
Presiden ke-2 RI Soeharto pernah menghadapi perkara terkait pengelolaan dana yayasan dan menggugat majalah TIME Asia pada tahun 2007. Sedangkan Presiden ke-3 RI BJ Habibie pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara hukum yang berkaitan dengan kasus korupsi.
Lalu Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri melalui perwakilan hukum PDI Perjuangan pernah melaporkan Faizal Assegaf dan Pemimpin Redaksi Inilah.com pada 2014 terkait transkrip percakapan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Adapun Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah melaporkan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif pada 2007 terkait isu pernikahannya sebelum masuk Akademi Militer. Pada 2018, SBY kembali melaporkan Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto, ke Bareskrim Polri karena merasa namanya dicemarkan akibat dikaitkan dengan kasus korupsi e-KTP.
Perkara yang menyeret Roy Suryo bermula pada 2025, ketika mantan Menpora tersebut bersama Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadhillah hingga aktivis Kurnia Tri Royani mempertanyakan keaslian ijazah Sarjana Kehutanan Jokowi dari UGM.
Padahal, pihak UGM telah menyatakan ijazah tersebut asli. Jokowi diketahui menempuh 160 SKS dan memperoleh ijazah Sarjana Kehutanan bernomor 1120 tertanggal 5 November 1985.
Pada 14 April 2025, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan tersebut sekaligus melaporkannya ke kepolisian.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka pada November 2025 setelah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang. Rangkaian persidangan perkara ini dimulai pada 17 September 2026.
Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik. Jaksa penuntut umum mendakwanya dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan subsidair, Roy juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.