Berita

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. (Foto: Ist)

Hukum

Ditemani Kaesang-Kahiyang, Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Pengadilan

KAMIS, 05 NOVEMBER 2026 | 10:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026 untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo.

Jokowi datang didampingi kedua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu. Ketiganya tiba menggunakan mobil yang sama. Mengenakan batik bernuansa cokelat dan songkok hitam, Jokowi memastikan telah membawa dokumen yang diperlukan untuk memberikan kesaksian, termasuk ijazah asli yang selama ini menjadi pokok polemik.

"Bawa," singkat Jokowi kepada awak media.
 

 
Kehadiran Jokowi di PN Jaktim mendapat pengamanan ketat. Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengawal jalannya persidangan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal sebelumnya mengatakan, ribuan personel tersebut terdiri dari 1.200 anggota TNI dan 5.570 personel Polri. Pengamanan dibagi dalam tiga ring untuk mengantisipasi potensi gangguan serta memastikan persidangan berjalan tertib dan kondusif.

Di ring dua, aparat menyiapkan empat sektor dengan kuota 200 orang. Jumlah tersebut dibagi untuk masing-masing kubu, yakni 100 pendukung Projo dan 100 pendukung Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan pihak terkait lainnya.

Sementara untuk memasuki ruang sidang utama, hanya 80 pendukung yang diperbolehkan masuk. Masing-masing kubu mendapat jatah 40 orang.

Sebelumnya, Kepala PN Jakarta Timur Efendi menegaskan persidangan tetap terbuka untuk umum. Namun, jumlah pengunjung dibatasi menyesuaikan kapasitas ruang sidang yang hanya mampu menampung 80 orang. Pihak pengadilan juga menyiapkan fasilitas televisi di luar ruang sidang agar masyarakat tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik atas tudingan ijazah palsu Jokowi. Jaksa penuntut umum mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan subsidair, Roy juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

Kamis, 05 November 2026 | 06:29

Mengendus Pasal Makar

Kamis, 05 November 2026 | 06:14

DPRD Dukung Roadshow Pramono Anung ke 44 Kecamatan

Kamis, 05 November 2026 | 06:04

Mengenal Listyo Sigit, Eks Kapolri yang Jadi Raja Oknum

Kamis, 05 November 2026 | 05:57

Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Kasus Biasa

Kamis, 05 November 2026 | 05:43

BPOM Buka Suara soal Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Kamis, 05 November 2026 | 05:10

Intelektualisme Pemuda Kunci Memperkuat Persatuan Bangsa

Kamis, 05 November 2026 | 04:44

Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan

Kamis, 05 November 2026 | 04:26

PAM Jaya Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Jakpus

Kamis, 05 November 2026 | 04:22

MUI: Penyadapan Presiden Kategori Tajassus dan Berdosa

Kamis, 05 November 2026 | 04:08

Selengkapnya