Berita

Forum Digital Bapenda Kota se-Indonesia di Kota Medan, Sumatra Utara.(Foto: Dok. Kemendagri)

Pemerintahan

Kemendagri Dorong Digitalisasi Pemungutan PBJT melalui Skema Split Payment

KAMIS, 05 NOVEMBER 2026 | 03:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong digitalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) melalui mekanisme split payment untuk mempercepat penyetoran pajak ke kas daerah, meningkatkan transparansi, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) pada Forum Digital Bapenda Kota se-Indonesia di Kota Medan, Sumatra Utara.

Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Teguh Narutomo menjelaskan bahwa PBJT merupakan pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu yang dipungut pemerintah kabupaten/kota. Pajak ini merupakan penggabungan lima jenis pajak daerah berbasis konsumsi berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Berdasarkan data agregat pajak daerah 93 kota otonom, realisasi penerimaan pada 2025 mencapai Rp50,76 triliun dari target Rp55,24 triliun atau 91,9 persen. Terdapat selisih Rp4,48 triliun, sementara 60 dari 93 kota belum mencapai target. Data tersebut merupakan keseluruhan pajak daerah, bukan khusus PBJT.


Menurut Teguh, digitalisasi diperlukan untuk memperkuat sistem pemungutan dan meminimalkan risiko keterlambatan penyetoran pajak.

"Melalui split payment, porsi pajak dapat dipisahkan secara otomatis oleh bank atau penyedia jasa pembayaran dari transaksi konsumen, kemudian disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada hari yang sama," kata Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 5 November 2026.

Dengan mekanisme ini, kata Teguh, risiko dana pajak mengendap pada wajib pajak dan keterlambatan penyetoran dapat diminimalkan.

Ia menegaskan, split payment bukan merupakan pungutan pajak baru dan tidak mengubah subjek, tarif, maupun prinsip self-assessment PBJT. Kewajiban pelaporan wajib pajak tetap berlaku.

"Skema ini juga bukan pengganti instrumen digital lainnya. Tapping box dan e-POS tetap diperlukan untuk merekam transaksi, sedangkan e-SPTPD mendukung pelaporan. Seluruh instrumen tersebut saling melengkapi dalam memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah," kata Teguh.

Dalam penerapannya, pemerintah daerah perlu menyiapkan regulasi melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kerja sama antara pemerintah daerah, bank, dan wajib pajak, mekanisme pengkreditan SPTPD, prosedur koreksi dan pengembalian dana, rekonsiliasi keuangan, serta pelindungan data transaksi.

Sebagai salah satu model penerapan, Qresto Medan yang diluncurkan pada 27 April 2026 melibatkan Pemerintah Kota Medan, Bank Indonesia, dan Bank Sumut. Program tersebut menggunakan kanal QRIS dengan penyetoran porsi pajak ke RKUD pada hari yang sama.

"Kami mendorong pemerintah daerah mulai memetakan kesiapan regulasi, wajib pajak PBJT, serta sistem pembayaran bersama bank pengelola RKUD. Kesiapan tersebut menjadi langkah awal bagi daerah dalam penerapan split payment," pungkas Teguh.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Baru 10 Jam, Tulisan SBY Soal Politik Liar Tembus 9 Juta Tayangan di X

Rabu, 04 November 2026 | 20:21

Menag Dorong PTKIN Jadi Pelopor Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

Rabu, 04 November 2026 | 20:19

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 20:17

Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Rabu, 04 November 2026 | 20:11

Ketum KNPI Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 20:07

Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

Rabu, 04 November 2026 | 20:02

Jorindo Indonesia Gandeng Mubarak Dubai Jalin Kerja Sama Operasi Salvage

Rabu, 04 November 2026 | 19:57

4 Kasus Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie hingga Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 19:52

BRI Kukuhkan 35 Penerima Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026

Rabu, 04 November 2026 | 19:49

Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

Rabu, 04 November 2026 | 19:48

Selengkapnya