Berita

Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Agus Rihat P. Manalu. (Foto: Istimewa)

Hukum

PAPD: Ungkap Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

KAMIS, 05 NOVEMBER 2026 | 02:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Agus Rihat P. Manalu, mendesak pengusutan secara menyeluruh terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, jajaran kabinet, serta sejumlah tokoh nasional.

Rihat menilai perkara ini merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan negara, perlindungan komunikasi pejabat negara, supremasi hukum, dan integritas institusi pemerintahan.

Menurutnya, apabila benar terdapat penyalahgunaan sistem penyadapan negara untuk kepentingan di luar penegakan hukum, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak boleh ditoleransi.


"Persoalan ini tidak boleh berhenti pada siapa yang memasukkan nomor telepon ke dalam sistem penyadapan. Publik harus mengetahui siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, siapa yang menggunakan, dan siapa yang menerima hasil penyadapan tersebut. Kita harus mengungkap sampai ke akar-akarnya," kata Rihat melalui keterangan tertulis, Kamis 5 November 2026.

PAPD memandang bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden dan jajaran kabinet bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur administrasi institusi.

Apabila terbukti dilakukan secara ilegal dan terorganisasi, tindakan tersebut dapat membuka kemungkinan adanya penyalahgunaan instrumen negara untuk kepentingan kelompok tertentu.

Rihat mempertanyakan apakah perangkat dan kewenangan institusi negara telah digunakan untuk mengawasi pusat pemerintahan di luar mekanisme hukum yang sah.

"Jangan sampai ada negara di dalam negara. Institusi yang memiliki kewenangan dan fasilitas penyadapan harus tunduk kepada konstitusi dan undang-undang, bukan menjadi alat kepentingan pribadi, kelompok, ataupun jaringan kekuasaan tertentu," kata Rihat.

Terkait penetapan Listyo Sigit Prabowo bersama beberapa perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, PAPD meminta proses hukum dilakukan secara independen dan transparan.

Rihat menegaskan bahwa jabatan, pangkat, dan kedudukan seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum.

Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses pembuktian yang sah, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

PAPD menilai pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab penyidik adalah siapa pihak yang menggunakan dan menerima informasi hasil penyadapan.

Rihat meminta penyidik tidak hanya mengungkap pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual dan pihak yang memperoleh keuntungan dari informasi tersebut.

"Jangan hanya mengungkap siapa yang menyadap. Ungkap juga siapa yang menikmati hasil sadapan. Siapa yang menggunakan informasi tersebut dan untuk kepentingan siapa? Inilah yang harus menjadi perhatian utama penyidikan," ujar Rihat.

Pasal Makar

PAPD juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya tindak pidana terhadap keamanan negara apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tujuan dan tindakan yang memenuhi unsur makar sebagaimana diatur dalam KUHP.

Namun, penerapan pasal makar harus berdasarkan bukti dan pemenuhan unsur pidana, bukan sekadar dugaan atau asumsi.

Apabila ditemukan keterlibatan pihak-pihak yang secara terorganisasi berupaya merusak tatanan konstitusional atau mengancam keamanan negara, seluruh pihak tersebut harus diproses sesuai hukum.

"Jangan ada kompromi terhadap siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan terhadap negara. Hukum harus ditegakkan secara transparan dan tanpa pandang bulu," kata Rihat.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Baru 10 Jam, Tulisan SBY Soal Politik Liar Tembus 9 Juta Tayangan di X

Rabu, 04 November 2026 | 20:21

Menag Dorong PTKIN Jadi Pelopor Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

Rabu, 04 November 2026 | 20:19

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 20:17

Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Rabu, 04 November 2026 | 20:11

Ketum KNPI Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 20:07

Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

Rabu, 04 November 2026 | 20:02

Jorindo Indonesia Gandeng Mubarak Dubai Jalin Kerja Sama Operasi Salvage

Rabu, 04 November 2026 | 19:57

4 Kasus Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie hingga Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 19:52

BRI Kukuhkan 35 Penerima Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026

Rabu, 04 November 2026 | 19:49

Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

Rabu, 04 November 2026 | 19:48

Selengkapnya