Direktur Jenderal AHU Widodo. (Foto: Istimewa)
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum terus memperkuat koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mempercepat penanganan persoalan kewarganegaraan warga negara Indonesia.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat, terutama anak-anak dari keluarga lintas negara, memperoleh kepastian status hukum.
Salah satu kasus yang berhasil ditangani adalah Rehana Jasmine, anak pekerja migran Indonesia di Hong Kong yang memiliki ayah berkewarganegaraan India. Setelah melalui proses penanganan oleh Ditjen AHU, Rehana akhirnya mendapatkan kepastian status sebagai warga negara Indonesia.
Direktur Jenderal AHU Widodo mengatakan, persoalan kewarganegaraan tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi. Kepastian status tersebut juga menyangkut identitas, perlindungan hukum, dan hak seseorang sebagai warga negara.
“Kami ingin memastikan persoalan administrasi dan latar belakang keluarga tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh haknya sebagai warga negara Indonesia,” kata Widodo dalam keterangannya, dikutip Kamis 5 November 2026.
Berdasarkan informasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, sekitar 17.000 WNI tanpa dokumen atau undocumented masih membutuhkan penegasan status kewarganegaraan.
Selain itu, sekitar 900 permohonan di Davao, Filipina, masih memerlukan penelitian dan verifikasi lebih lanjut.
Di Hong Kong, data layanan periode 2021-2026 mencatat 232 orang mengakses layanan pelepasan kewarganegaraan RI dan 692 orang layanan anak berkewarganegaraan ganda. Data ini menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum kewarganegaraan, khususnya bagi keluarga dengan anak hasil perkawinan campuran.
Untuk memperkuat kepastian layanan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan yang dijadwalkan berlaku pada 21 Desember 2026. Regulasi ini diharapkan memperjelas prosedur, meningkatkan transparansi, dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan kewarganegaraan.
Widodo menegaskan, koordinasi dengan perwakilan RI dan kementerian/lembaga terkait menjadi bagian penting untuk memastikan setiap persoalan ditangani sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak ingin ada warga yang kehilangan hak kewarganegaraannya hanya karena persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi,” pungkas Widodo.