Berita

Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Parlemen

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

RABU, 04 NOVEMBER 2026 | 20:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Polri diingatkan untuk tidak mengesampingkan penegakan etik terhadap mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa penegakan pelanggaran etik harus berjalan bersamaan dengan proses pidana, mengingat Listyo saat ini masih berstatus jenderal aktif Polri.

"Menurut saya, persoalan ini perlu menjadi perhatian serius Polri, termasuk dari aspek penegakan kode etik profesi. Jika yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota aktif Polri," tegas Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.


Legislator PKB itu pun menyerahkan sepenuhnya proses penegakan etik yang ke internal Polri. Menurutnya, Korps Bhayangkara memiliki mekanisme pemeriksaan etik untuk mencopot pangkat jenderal bintang milik Listyo.

"Tentu mekanisme pemeriksaan etik perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Abdullah.

Ia memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal, agar kasus yang menyeret Listyo dan dua oknum perwira tinggi (pati) lainnya sebagai tersangka tersebut berjalan sesuai koridor hukum.

Tak hanya itu, Komisi III DPR RI akan meminta pertanggungjawaban Polri dalam mengevaluasi internal demi menjaga integritas lembaga. Termasuk, membangun kembali kepercayaan publik terhadap Polri.

"Kami di Komisi III DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan, jangan sampai penanganannya hanya berfokus pada aspek pidana, tetapi juga harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban kelembagaan untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap Polri," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 November 2026.

Ketiganya yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan sekretaris pribadinya Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan di luar tugas institusi kepolisian dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Baru 10 Jam, Tulisan SBY Soal Politik Liar Tembus 9 Juta Tayangan di X

Rabu, 04 November 2026 | 20:21

Menag Dorong PTKIN Jadi Pelopor Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

Rabu, 04 November 2026 | 20:19

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 20:17

Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Rabu, 04 November 2026 | 20:11

Ketum KNPI Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 20:07

Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

Rabu, 04 November 2026 | 20:02

Jorindo Indonesia Gandeng Mubarak Dubai Jalin Kerja Sama Operasi Salvage

Rabu, 04 November 2026 | 19:57

4 Kasus Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie hingga Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 19:52

BRI Kukuhkan 35 Penerima Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026

Rabu, 04 November 2026 | 19:49

Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

Rabu, 04 November 2026 | 19:48

Selengkapnya