Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto: Dokumentasi RMOL)
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan dugaan penyadapan di luar prosedur yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan tindakan serius yang mengancam keamanan negara, hak privasi, serta kepercayaan publik.
"Saya mengecam keras dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah. Menurut keterangan Polri, sasaran dugaan penyadapan ini mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha,” tegas AHY dalam postingannya di media sosial X, dikutip Rabu, 4 November 2026.
Menurutnya, penyadapan ilegal merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang juga mengancam kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.
AHY menilai publik berhak mengetahui secara terang siapa saja yang menjadi sasaran penyadapan, pihak yang memerintahkan, motif, hingga kepentingan di balik penggunaan hasil sadapan tersebut.
"Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?" kata AHY.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (Menko Infra) itu juga menyatakan dukungannya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Polri untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.
AHY turut mempertanyakan jaminan perlindungan privasi masyarakat apabila komunikasi Presiden RI saja diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal.
"Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?" tanya AHY.
Terkait pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bahwa perkara tersebut mengarah pada dugaan makar, AHY mendukung aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan secara cermat dan objektif.
"Terkait pernyataan Mensesneg bahwa perkara ini mengarah pada dugaan makar, kami mendukung aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif,” ujarnya.
AHY menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tegas tanpa pandang bulu.
"Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu,”pungkasnya.