Berita

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: RMOL)

Politik

AHY Minta Pelaku Penyadapan Ilegal ke Presiden Prabowo Dihukum Tegas

RABU, 04 NOVEMBER 2026 | 22:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikecam Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.

“Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia,” tegas sosok yang akrab disapa AHY itu, Rabu, 4 November 2026.

Menurut AHY, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan berbagai elemen masyarakat memunculkan persoalan mendasar mengenai keamanan komunikasi serta perlindungan hak-hak warga negara. 


Ia menilai perkara tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap kemampuan negara menjamin keamanan dan kebebasan masyarakat.

“Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?” ujar AHY.

AHY menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga demokrasi dan supremasi hukum. Karena itu, ia mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk menuntaskan penyidikan berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk mendalami seluruh kemungkinan pelanggaran yang muncul secara cermat dan objektif.

“Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku,” katanya.

AHY menekankan bahwa perlindungan hak privasi rakyat, penegakan keadilan, dan keamanan negara harus menjadi prinsip utama dalam penanganan perkara tersebut. 

“Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Selain Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri turut menetapkan dua petinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta ilegal akses pada 30 Oktober 2026.

Berangkat dari situ, Bareskrim Polri melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Selain pemeriksaan, Bareskrim turut menyita barang bukti berupa 11 handphone, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Baru 10 Jam, Tulisan SBY Soal Politik Liar Tembus 9 Juta Tayangan di X

Rabu, 04 November 2026 | 20:21

Menag Dorong PTKIN Jadi Pelopor Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

Rabu, 04 November 2026 | 20:19

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 20:17

Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Rabu, 04 November 2026 | 20:11

Ketum KNPI Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 20:07

Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

Rabu, 04 November 2026 | 20:02

Jorindo Indonesia Gandeng Mubarak Dubai Jalin Kerja Sama Operasi Salvage

Rabu, 04 November 2026 | 19:57

4 Kasus Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie hingga Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 19:52

BRI Kukuhkan 35 Penerima Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026

Rabu, 04 November 2026 | 19:49

Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

Rabu, 04 November 2026 | 19:48

Selengkapnya