Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: RMOL)
Kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikecam Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
“Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia,” tegas sosok yang akrab disapa AHY itu, Rabu, 4 November 2026.
Menurut AHY, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan berbagai elemen masyarakat memunculkan persoalan mendasar mengenai keamanan komunikasi serta perlindungan hak-hak warga negara.
Ia menilai perkara tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap kemampuan negara menjamin keamanan dan kebebasan masyarakat.
“Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?” ujar AHY.
AHY menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga demokrasi dan supremasi hukum. Karena itu, ia mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk menuntaskan penyidikan berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk mendalami seluruh kemungkinan pelanggaran yang muncul secara cermat dan objektif.
“Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku,” katanya.
AHY menekankan bahwa perlindungan hak privasi rakyat, penegakan keadilan, dan keamanan negara harus menjadi prinsip utama dalam penanganan perkara tersebut.
“Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Selain Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri turut menetapkan dua petinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta ilegal akses pada 30 Oktober 2026.
Berangkat dari situ, Bareskrim Polri melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Selain pemeriksaan, Bareskrim turut menyita barang bukti berupa 11 handphone, satu unit iPad, dan empat flashdisk.