Berita

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid usai diperiksa KPK, Rabu, 4 November 2026. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Nusron Dicecar KPK soal Setoran Rutin hingga Aliran Uang Orang Kepercayaan

RABU, 04 NOVEMBER 2026 | 22:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengenai dugaan setoran rutin, jual beli jabatan, hingga aliran uang yang diterima orang-orang kepercayaannya dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Nusron pada hari ini, Rabu, 4 November 2026 diperlukan untuk mengonfirmasi tugas dan kewenangannya sebagai menteri, termasuk dalam urusan sertifikasi tanah, Hak Guna Bangunan (HGB), serta penempatan jabatan di lingkungan kementerian.

"Penyidik mengonfirmasi terhadap saksi NW berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya. Karena memang ada pembagian ataupun pendistribusian kewenangan berkaitan dengan sertifikasi-sertifikasi tersebut," kata Budi kepada wartawan di Jakarta. 


Tak hanya soal kewenangan pertanahan, penyidik juga mendalami kewenangan Nusron dalam menentukan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hal ini berkaitan dengan dugaan praktik setoran jabatan dan setoran rutin dari kantor pertanahan (Kantah), kantor wilayah (Kanwil), hingga ke tingkat atas.

"Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya," jelas Budi.

Budi menyebut, dalam perkara ini terdapat dua klaster dugaan tindak pidana korupsi, yakni praktik suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diduga dilakukan sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ketika ditanya apakah Nusron mengetahui keterlibatan anak buahnya, Budi menyatakan Nusron mengetahui perbuatan yang dilakukan anak buahnya.

"Tentunya mengetahui, karena pasca terjadi peristiwa tangkap tangan, kemudian KPK memutuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, dan KPK kemudian mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya orang-orang kepercayaan Menteri, kemudian Dirjen, dan juga sisi dari pihak swasta yang diduga memberikan suap untuk pengurusan buka blokir lahan dan juga pengurusan HGB-nya," tutur Budi.

KPK juga belum membeberkan apakah Nusron mengakui menerima aliran uang dalam perkara tersebut. Budi menyatakan jawaban Nusron masih menjadi materi penyidikan.

"Ya, tentunya terkait dengan jawaban saksi masuk ke dalam materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan secara terbuka di kesempatan kali ini," ucap Budi.

Mengenai dugaan setoran rutin, Budi mengatakan penyidik masih menelusuri uang yang diamankan dalam OTT, termasuk kaitannya dengan praktik suap dan dugaan gratifikasi.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan, tim pada saat itu mengamankan uang sejumlah seratus enam puluh tiga miliar yang terdiri dari uang-uang yang berkaitan dengan praktik penyuapan dan juga uang-uang yang diduga diterima berkaitan dengan gratifikasi," ungkap Budi.

Menurut dia, penyidik masih mendalami hubungan uang tersebut dengan pelaksanaan tugas dan jabatan para tersangka. KPK juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam konstruksi perkara.

"Nah, uang-uang ini tentu juga masih akan terus didalami kaitannya dengan tugas jabatan yang dilakukan oleh para pihak, khususnya pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk juga apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran penting dalam konstruksi utuh perkara ini," pungkasnya.

KPK sebelumnya telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi. Pada pemanggilan pertama, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena memiliki agenda di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Setelah dijadwalkan ulang, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan memiliki kegiatan di luar negeri.

Perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.

Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar Amerika Serikat, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.

Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Selanjutnya pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Serta seorang pihak swasta yaitu Rizal Pahlevi. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang diduga memegang SHM.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Baru 10 Jam, Tulisan SBY Soal Politik Liar Tembus 9 Juta Tayangan di X

Rabu, 04 November 2026 | 20:21

Menag Dorong PTKIN Jadi Pelopor Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

Rabu, 04 November 2026 | 20:19

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 20:17

Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Rabu, 04 November 2026 | 20:11

Ketum KNPI Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 20:07

Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

Rabu, 04 November 2026 | 20:02

Jorindo Indonesia Gandeng Mubarak Dubai Jalin Kerja Sama Operasi Salvage

Rabu, 04 November 2026 | 19:57

4 Kasus Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie hingga Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 19:52

BRI Kukuhkan 35 Penerima Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026

Rabu, 04 November 2026 | 19:49

Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

Rabu, 04 November 2026 | 19:48

Selengkapnya