Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Utus Dua Personel ke BGN agar MBG Tidak jadi Ladang Korupsi

RABU, 04 NOVEMBER 2026 | 21:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penugasan dua mantan pejabatnya ke Badan Gizi Nasional (BGN) diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dua personel tersebut adalah mantan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, serta mantan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Haerudin. Keduanya telah diberhentikan dengan hormat dari KPK dan kini bertugas di BGN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penugasan tersebut diharapkan dapat memperkuat kelembagaan BGN, khususnya dalam membangun sistem tata kelola yang berintegritas dan mengedepankan prinsip-prinsip pencegahan korupsi.


"Penugasan personel insan KPK ke BGN diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan, khususnya dalam membangun sistem tata kelola yang berintegritas dan mengedepankan prinsip-prinsip pencegahan korupsi," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 4 November 2026.

Menurut Budi, penugasan tersebut juga diharapkan memperkuat koordinasi dan kerja sama antarlembaga, terutama dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi hasil kajian KPK terkait potensi kerawanan korupsi dalam penyelenggaraan Program MBG.

Sebelumnya, KPK telah melakukan kajian terhadap pelaksanaan Program MBG untuk memetakan sejumlah potensi kerawanan korupsi. Kajian tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan yang saat ini tengah ditindaklanjuti oleh BGN.

Budi menegaskan, upaya pencegahan korupsi tidak boleh berhenti pada identifikasi potensi risiko, tetapi harus dilanjutkan dengan pembenahan sistem secara nyata dan berkelanjutan.

"Sehingga, upaya pencegahan tidak berhenti pada identifikasi potensi risiko, tetapi berlanjut pada langkah-langkah perbaikan sistem yang konkret dan berkelanjutan," ujarnya.

KPK memandang penguatan tata kelola sejak awal merupakan kunci agar program strategis pemerintah dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta terhindar dari praktik korupsi.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Baru 10 Jam, Tulisan SBY Soal Politik Liar Tembus 9 Juta Tayangan di X

Rabu, 04 November 2026 | 20:21

Menag Dorong PTKIN Jadi Pelopor Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

Rabu, 04 November 2026 | 20:19

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 20:17

Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Rabu, 04 November 2026 | 20:11

Ketum KNPI Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 20:07

Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

Rabu, 04 November 2026 | 20:02

Jorindo Indonesia Gandeng Mubarak Dubai Jalin Kerja Sama Operasi Salvage

Rabu, 04 November 2026 | 19:57

4 Kasus Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie hingga Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 19:52

BRI Kukuhkan 35 Penerima Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026

Rabu, 04 November 2026 | 19:49

Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

Rabu, 04 November 2026 | 19:48

Selengkapnya