Berita

Logo KPK pada Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Masih Dalami Kabar Mantan Penyidik Terlibat Penyadapan Presiden

RABU, 04 NOVEMBER 2026 | 20:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan mantan penyidik lembaga antirasuah dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara.

Kabar tersebut mencuat setelah tiga perwira tinggi (Pati) aktif Polri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi. 

Muncul dugaan bahwa mantan penyidik KPK juga ikut terseret dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan pemanfaatan perangkat penyadapan milik KPK ketika yang bersangkutan masih bertugas di lembaga antirasuah.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum memperoleh informasi resmi mengenai dugaan keterlibatan mantan penyidik tersebut. KPK sejauh ini baru mengetahui informasi itu dari pemberitaan sejumlah media.

"Terkait dengan hal itu kami belum mendapatkan informasi ya. Kami hanya membaca di sejumlah media dan kami juga masih terus dalami informasi-informasi tersebut," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 4 November 2026.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa seluruh kegiatan penyadapan yang dilakukan KPK selama ini berada dalam koridor hukum dan sesuai kewenangan yang diberikan UU.

Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 UU 19/2019 tentang KPK. Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyadapan dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan.

Budi memastikan, penyadapan yang dilakukan KPK merupakan lawful intercept atau penyadapan yang sah berdasarkan kewenangan hukum. Artinya, penyadapan harus memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK dan hanya menyasar pihak-pihak yang diduga berhubungan dengan perkara tersebut.

"Yang tentunya kami pastikan bahwa kegiatan penyadapan yang dilakukan di KPK dilakukan secara prudent ya, dilakukan berbasis pada perkara yang memang sedang ditangani dan juga penyadapan dilakukan memang kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut, baik di tingkat penyelidikan ataupun di penyidikan sebagaimana dalam Pasal 12 UU 19/2019 tersebut," jelas Budi.

Ia juga membeberkan mekanisme pengajuan penyadapan di lingkungan KPK yang harus melalui sejumlah tahapan persetujuan. Prosesnya dimulai dari pengajuan oleh tim, kemudian disetujui direktur, deputi, hingga mendapatkan persetujuan pimpinan KPK.

Dengan mekanisme tersebut, setiap aktivitas penyadapan diklaim telah melalui proses penyaringan dan pengawasan berlapis sebelum dilaksanakan.

"Artinya ini memang betul-betul disaring, diawasi, dan disetujui sampai di tingkat pimpinan ya, untuk menjaga bahwa proses-proses penyadapan di KPK ini memang betul-betul prudent dan tentunya harus sesuai kebutuhan ya," tegas Budi.

Ia menambahkan, KPK juga memastikan adanya kesesuaian antara perkara yang ditangani, pihak yang menjadi sasaran penyadapan, hingga hasil penyadapan yang diperoleh. Seluruhnya harus memiliki keterkaitan dan tidak boleh keluar dari kebutuhan penanganan perkara.

"Input, outputnya ini harus sesuai ya. Perkara apa, kemudian pihak-pihak mana saja yang memang terkait dan kemudian dilakukan penyadapan sampai dengan nanti output atau hasil penyadapannya. Ini harus sinkron," lanjutnya.

Untuk menjaga akuntabilitas, KPK secara berkala juga melakukan audit independen terhadap kegiatan penyadapan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan kewenangan penyadapan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain audit independen, kegiatan penyadapan juga berada dalam pengawasan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Setiap kegiatan KPK dilaporkan kepada Dewas sebagai bagian dari fungsi kontrol dan mekanisme check and balance, termasuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Budi menegaskan, penyadapan juga tidak dapat dilakukan tanpa batas waktu. Setiap kegiatan memiliki durasi atau time frame tertentu. Apabila masa penyadapan telah melewati batas waktu yang ditentukan, kegiatan tersebut harus dihentikan.

"Jika memang sudah apa namanya sudah di luar durasi waktu, time frame, maka kemudian juga dilepas, tidak dilakukan penyadapan lagi, gitu," ungkapnya.

KPK, kata Budi, tetap terbuka terhadap evaluasi untuk memastikan seluruh penggunaan kewenangan penyadapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, berbasis perkara, serta menyasar pihak-pihak yang memang diduga memiliki keterkaitan.

Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa komunikasi sejumlah tokoh penting negara diduga disadap, termasuk Presiden Prabowo, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Aktivitas penyadapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Bareskrim disebut telah berlangsung sejak 2025.

Dalam perkara itu, tiga perwira tinggi aktif Polri berinisial LSP, AS, dan EHS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Baru 10 Jam, Tulisan SBY Soal Politik Liar Tembus 9 Juta Tayangan di X

Rabu, 04 November 2026 | 20:21

Menag Dorong PTKIN Jadi Pelopor Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

Rabu, 04 November 2026 | 20:19

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 20:17

Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Rabu, 04 November 2026 | 20:11

Ketum KNPI Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 20:07

Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

Rabu, 04 November 2026 | 20:02

Jorindo Indonesia Gandeng Mubarak Dubai Jalin Kerja Sama Operasi Salvage

Rabu, 04 November 2026 | 19:57

4 Kasus Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie hingga Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 19:52

BRI Kukuhkan 35 Penerima Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026

Rabu, 04 November 2026 | 19:49

Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

Rabu, 04 November 2026 | 19:48

Selengkapnya