Berita

Ilustrasi. (Generate AI)

Parlemen

DPR Minta BPOM Cabut Izin Edar Vape yang Mengandung Narkotika

RABU, 04 NOVEMBER 2026 | 16:24 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah didesak memperketat pengawasan peredaran vape atau rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika cair, termasuk menindak produsen hingga menutup pabrik yang terbukti melanggar.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini, meminta pemerintah segera menyusun regulasi tegas untuk melarang penggunaan vape yang terbukti mengandung zat berbahaya tersebut.

Yahya menyambut baik Surat Edaran (SE) Kapolri yang melarang anggota kepolisian menggunakan vape. Namun, kebijakan itu perlu diikuti pengawasan dan penindakan terpadu oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Narkotika Nasional (BNN).


"Kami menyambut baik adanya SE Kapolri untuk melarang anggotanya menggunakan vape. Saya juga mendukung kolaborasi Kapolri dan BPOM untuk memastikan kandungan vape yang mengandung narkotika cair," kata Yahya dalam keterangannya, Rabu, 4 Oktober 2026. 

Legislator Golkar ini meminta BPOM meningkatkan pengawasan terhadap produk dan rantai peredaran vape. Jika ditemukan pelanggaran, BPOM diminta tidak ragu mencabut izin edar produk terkait.

Sementara itu, Polri didorong menindak pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan dugaan tindak pidana, termasuk menutup pabrik yang memproduksi vape mengandung narkotika cair.

Yahya juga meminta Polri dan BNN menggelar operasi lapangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika cair, mulai dari jaringan pemasok hingga produsen vape yang mengandung zat terlarang.

Selain penindakan, edukasi masyarakat dinilai penting, terutama bagi generasi muda yang menjadikan vape sebagai tren dan bagian dari gaya hidup.

"Bahaya narkotika cair ini jangan dianggap enteng karena bisa menciptakan ketergantungan bagi pemakainya. Sudah saatnya kita gaungkan gerakan perlawanan terhadap bahaya narkotika cair bagi generasi muda," tegasnya.

Terbaru, status hukum penggunaan vape sedang dikaji Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Diam-diam Nusron Wahid Datang ke KPK Tanpa Penjadwalan Pemeriksaan

Rabu, 04 November 2026 | 10:26

Harga Minyak Dunia Turun ke 103 Dolar AS

Rabu, 04 November 2026 | 10:17

Skandal Listyo Sigit jadi Pintu Masuk Seret Jokowi-Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 10:13

Kapolri Terlama yang Sukses Tanam Jagung jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Mahfud MD: Gila!

Rabu, 04 November 2026 | 09:51

Laporan Keuangan Danantara Ditarget Rampung November 2026

Rabu, 04 November 2026 | 09:45

PT Djarum Bayar Cukai Tak Semestinya, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Rabu, 04 November 2026 | 09:45

Prabowo Saja Bisa Disadap Apalagi Rakyat Jelata

Rabu, 04 November 2026 | 09:41

Perkuat Hilirisasi, NTB Berpeluang Jadi Sentra Industri Kelapa

Rabu, 04 November 2026 | 09:33

Listyo Sigit Lakukan Kejahatan Paling Jahat

Rabu, 04 November 2026 | 09:30

IHSG Merah, Mayoritas Saham Berguguran

Rabu, 04 November 2026 | 09:20

Selengkapnya