Logo Partai Demokrat (Gambar: RMOL)
Partai Demokrat mendukung langkah Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajarannya dalam mengungkap dan menindak dugaan pelanggaran hukum tersebut.
"Saya salut dan memberi apriasi terhadap Kapolri dan jajaranya atas pengungkapan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum ini," kata Herman kepada wartawan, Rabu, 4 November 2026.
Menurut Herman, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya yang dilakukan Listyo Sigit dan pihak terkait merupakan pelanggaran hukum berat. Karena itu, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan, termasuk mengungkap kepentingan serta pihak yang berada di balik tindakan tersebut.
"Penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan pihak lainya yang dilakukan oleh LSP dkk adalah pelanggaran hukum berat, oleh karenanya perlu diusut tuntas, transparan, dan mengungkap untuk kepentingan apa dan siapa di balik semua ini," tegas Anggota DPR RI Fraksi Demokrat ini.
Herman menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap tindakan aparatur negara harus berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Apabila aparat menggunakan kewenangan melampaui batas yang telah ditentukan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
"Oleh karena itu, saya menghormati proses hukum ini, dan semoga dapat diusut tuntas, transparan, dan siapapun yang terlibat bertanggungjawab atas perbuatanya," tegasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyadapan juga menyasar tokoh-tokoh politik, termasuk dari internal Partai Demokrat, Herman meminta Polri mengusut perkara tersebut secara profesional dan terbuka. Sebab, sejumlah tokoh politik turut menjadi sasaran penyadapan yang melibatkan bekas Kapolri CS itu.
"Oleh karenanya saya minta diungakap secara profesional dan transparan, karena kami juga berasumsi bahwa para tokoh politik juga disadap," pungkas Herman.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, salah satunya Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) pada Selasa, 3 November 2026.
Selain Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Ahrie Sonta (ASN) serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Sedangkan, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 3 November 2026.
Ketiganya diduga melakukan penyadapan di luar tugas institusi kurun waktu pada 2025 hingga Oktober 2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.