Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Bakom RI)
Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden, pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Prabowo menekankan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan objektivitas dan transparansi.
Arahan tersebut disampaikan langsung kepada Kapolri setelah melaporkan perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan tersebut kepada Presiden.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Selain meminta pengusutan dilakukan secara menyeluruh, Prabowo juga mengingatkan agar perkara tersebut tidak sampai mengganggu tugas dan fungsi kepolisian, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” tegasnya.
Prasetyo mengatakan Prabowo menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyadapan tersebut karena menyangkut informasi sensitif yang berkaitan dengan Presiden dan pejabat negara.
Jika disalahgunakan, informasi itu dinilai berpotensi membahayakan kepentingan, kedaulatan, hingga keselamatan negara. Bahkan, Istana menilai perbuatan tersebut sudah mengarah pada tindakan makar.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata dia.
Meski demikian, Prasetyo meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Ia menjelaskan bahwa penyadapan memiliki mekanisme dan tahapan hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Kepala Kepolisian RI.
Karena itu, pemerintah memastikan dugaan penyimpangan dalam perkara ini merupakan tindakan oknum tertentu yang harus diproses sesuai hukum.
“Bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundangan yang kita miliki, sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan tentunya oleh oknum-oknum tertentu,” tutupnya.