Ketua Umum Pasukan Prabowo (PASPROBO) Saiful Chaniago. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Pasukan Prabowo (PASPROBO) Saiful Chaniago mengecam keras tindakan oknum jenderal yang diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Saiful menegaskan, tindakan penyadapan terhadap Presiden sebagai simbol negara dan Panglima Tertinggi TNI adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran berat terhadap keamanan negara.
"Ini tindakan tidak bermoral, tidak patriotik, dan sangat berbahaya bagi kedaulatan negara. Presiden adalah representasi tertinggi negara. Menyadap Presiden sama saja menyadap negara. Oknum jenderal yang melakukan ini harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," kata Saiful dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu 4 November 2026.
Saiful meminta agar Panglima TNI dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional.
"Tidak boleh ada impunitas. Siapapun pelakunya, apapun pangkat dan jabatannya, harus diproses hukum secara terbuka. Ini demi menjaga marwah Presiden, menjaga soliditas TNI, dan menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi pertahanan," kata Saiful.
Menurutnya, di tengah upaya Presiden Prabowo bekerja keras memperkuat pertahanan nasional, swasembada energi, dan kesejahteraan rakyat, justru ada pihak internal yang mencoba mengganggu stabilitas dengan cara-cara kotor.
"Kami sebagai rakyat Indonesia yang dipimpin oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, berdiri tegak di belakang Presiden Prabowo Subianto. Kami mendukung penuh langkah Presiden untuk membersihkan oknum-oknum pengkhianat di lingkaran kekuasaan," kata Saiful.
Komisaris Utama PLN Energi Gas ini
juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga persatuan.
"Jangan biarkan oknum perusak persatuan ini merusak agenda besar Presiden untuk membangun Indonesia yang kuat dan berdaulat. Hukum harus tegak," tutup Saiful.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden, pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat. Penyadapan dilakukan sejak 2025 hingga 2026.
Selain Listyo, dua orang lain yang juga dijadikan tersangka adalah Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri.