Berita

Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: BPMI Setpres)

Pemerintahan

Prabowo Copot Listyo Sigit Usai Jadi Tersangka Penyadapan

RABU, 04 NOVEMBER 2026 | 12:09 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat negara lainnya.

Keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani Prabowo melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada Rabu pagi, 5 November 2026. 

"Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ungkap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Rabu siang.


Prasetyo mewakili Presiden menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya tindakan penyadapan yang dilakukan oleh petinggi kepolisian.

"Kami mewakili beliau Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," kata Prasetyo.

Prabowo disebut telah menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windu Tomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) KSP.

Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Polri guna memastikan perkara tersebut tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

"Kami juga berdua berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki," tambah Mensesneg. 

Kasus dugaan penyadapan ini terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026. Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. 

Modus yang digunakan yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan tanpa kaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH setelah memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer LIMS hingga Oktober 2026. Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Diam-diam Nusron Wahid Datang ke KPK Tanpa Penjadwalan Pemeriksaan

Rabu, 04 November 2026 | 10:26

Harga Minyak Dunia Turun ke 103 Dolar AS

Rabu, 04 November 2026 | 10:17

Skandal Listyo Sigit jadi Pintu Masuk Seret Jokowi-Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 10:13

Kapolri Terlama yang Sukses Tanam Jagung jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Mahfud MD: Gila!

Rabu, 04 November 2026 | 09:51

Laporan Keuangan Danantara Ditarget Rampung November 2026

Rabu, 04 November 2026 | 09:45

PT Djarum Bayar Cukai Tak Semestinya, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Rabu, 04 November 2026 | 09:45

Prabowo Saja Bisa Disadap Apalagi Rakyat Jelata

Rabu, 04 November 2026 | 09:41

Perkuat Hilirisasi, NTB Berpeluang Jadi Sentra Industri Kelapa

Rabu, 04 November 2026 | 09:33

Listyo Sigit Lakukan Kejahatan Paling Jahat

Rabu, 04 November 2026 | 09:30

IHSG Merah, Mayoritas Saham Berguguran

Rabu, 04 November 2026 | 09:20

Selengkapnya