Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Pemerintahan

Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi

RABU, 04 NOVEMBER 2026 | 10:49 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto ternyata telah mengetahui dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya dan sejumlah pejabat negara.  

Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers pada Selasa malam, 3 November 2026. 

Yusril mengatakan bahwa Presiden telah menerima laporan terkait penyadapan dari Kapolri Suyudi Ario Seto.


"Pertanyaan saudara apakah Presiden tahu percobaan ini? Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," kata Yusril, dikutip Rabu, 4 November 2026.

Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan para menteri bukan persoalan sederhana. Terlebih, hingga kini belum diketahui secara pasti kepentingan maupun tujuan di balik tindakan penyadapan tersebut.

"Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, ya bayangkan seorang ee presiden di-intersep disadap, bayangkan para menteri disadap ya dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Prabowo dan sejumlah pejabat negara dalam rentang 2025 hingga 2026. 

Modus yang digunakan yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan ilegal serta menghapus file hasil penyadapan pada Oktober 2026. 

Para tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat, mulai dari Pasal 258 UU 1/2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU 1/2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, terakhir Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yakni dengan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Diam-diam Nusron Wahid Datang ke KPK Tanpa Penjadwalan Pemeriksaan

Rabu, 04 November 2026 | 10:26

Harga Minyak Dunia Turun ke 103 Dolar AS

Rabu, 04 November 2026 | 10:17

Skandal Listyo Sigit jadi Pintu Masuk Seret Jokowi-Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 10:13

Kapolri Terlama yang Sukses Tanam Jagung jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Mahfud MD: Gila!

Rabu, 04 November 2026 | 09:51

Laporan Keuangan Danantara Ditarget Rampung November 2026

Rabu, 04 November 2026 | 09:45

PT Djarum Bayar Cukai Tak Semestinya, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Rabu, 04 November 2026 | 09:45

Prabowo Saja Bisa Disadap Apalagi Rakyat Jelata

Rabu, 04 November 2026 | 09:41

Perkuat Hilirisasi, NTB Berpeluang Jadi Sentra Industri Kelapa

Rabu, 04 November 2026 | 09:33

Listyo Sigit Lakukan Kejahatan Paling Jahat

Rabu, 04 November 2026 | 09:30

IHSG Merah, Mayoritas Saham Berguguran

Rabu, 04 November 2026 | 09:20

Selengkapnya