Berita

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Demokrat Masih Pelajari Putusan MA soal Suket SMA Gibran

RABU, 04 NOVEMBER 2026 | 08:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Demokrat belum menentukan sikap politik terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi gugatan perbuatan melawan hukum mengenai Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengatakan partainya masih mempelajari putusan tersebut secara serius, termasuk pertimbangan hukum majelis hakim, sebelum mengambil sikap.

Hinca menegaskan, pemahaman terhadap tahapan hukum tata usaha negara (TUN) perlu didahulukan sebelum persoalan tersebut dibawa ke ranah politik.


"Teman-teman, saya ingin menyampaikan informasi yang menurut pengetahuan saya bahwa tahapan-tahapan dari putusan tata usaha negara itu perlu kita ketahui terlebih dahulu. Jadi, karena putusan Mahkamah Agung ini adalah kamar tata usaha negara, yang objeknya adalah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, itulah yang dibatalkan," ujar Hinca kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober 2026.

Legislator Demokrat itu mengurai bahwa, putusan kasasi perkara TUN harus terlebih dahulu dikembalikan ke pengadilan tingkat pertama. Menurut Hinca, terdapat tenggat waktu 14 hari kerja dalam tahapan tersebut sebelum konsekuensi hukum atas pelaksanaan putusan dapat dinilai.

"Jadi, kalau putus di Mahkamah Agung tadi kamar TUN tanggal berapa itung, 14 hari kerja putusan itu harus sudah kembali kepada PT TUN yang awal, yang mengadili pertama kali, ini kan kasasi itu, berarti PT TUN Jakarta, PTUN Jakarta. 14 hari kerja di situ. Artinya, jikalau tidak dieksekusi oleh si pejabat tata usaha negara itu, maka dia otomatis berlaku," jelasnya.

Atas dasar itu, Hinca meminta agar tahapan hukum tersebut dipahami terlebih dahulu sebelum partai politik menentukan posisi terkait putusan MA.

"Ketika teman-teman menanya sikap politiknya, saya mau jelaskan dulu tahapan itu. Berarti 14 hari kerja harus kita tunggu baru kemudian barangkali teman-teman akan menanyakan kepada partai-partai politik berkenaan dengan sikap politiknya," tegas Hinca.

Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan, Demokrat ingin mempelajari salinan putusan secara utuh agar dapat memahami dasar pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

"Nah, bagaimana dengan Partai Demokrat? Partai Demokrat sedang mempelajari itu dengan sangat serius sampai kita mendapatkan salinan putusan itu secara utuh. Untuk apa? Supaya kita tahu pertimbangan hukum apa yang dijatuhkan atau yang diberikan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Dari situlah barangkali nanti mengambil sikap atau putusan setelah kita membacanya," ujarnya.

Meski belum menentukan sikap politik, Hinca menilai persoalan tersebut menyangkut hal mendasar dalam penyelenggaraan negara, terutama konstitusi dan supremasi hukum.

"Tetapi, secara keseluruhan kita anggap ini soal serius, soal yang menyangkut konstitusi, soal yang menyangkut supremasi hukum, soal yang menyangkut ketatanegaraan kita. Karena itu, Demokrat akan memberikan penjelasan secara utuh pada waktunya," katanya.

Hinca juga memperkirakan isu putusan MA tersebut akan menjadi pembahasan di kalangan anggota DPR setelah masa reses berakhir. Namun, sikap politik masing-masing partai diperkirakan baru terlihat setelah para legislator kembali menjalankan tugas di parlemen.

"Saya kira semua anggota DPR nanti masuk tanggal 9-10 gitu ya, pasti akan membicarakan ini, karena semua sudah tahu, semua sudah mendengarkan, tapi sikap politiknya barangkali baru akan ketahuan nanti di tanggal-tanggal itu," pungkasnya.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

UPDATE

Investasi Jakarta Tertinggi Nasional, Tumbuh 22,1 Persen

Rabu, 04 November 2026 | 00:34

Pemerintah Optimis Polri Bakal Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 00:20

Geledah Pukul 03.20

Rabu, 04 November 2026 | 00:04

Peduli Karhutla, PKSS Salurkan Ribuan Masker dan Susu Steril

Selasa, 03 November 2026 | 23:43

Listyo Sigit Cs Salah Pilih Lawan, Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 23:22

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

Selasa, 03 November 2026 | 23:00

Ditanya soal Gibran Ikut Disadap, Yusril: Wallahu A'lam bish-Shawab

Selasa, 03 November 2026 | 22:45

TEI 2026 jadi Pintu Ekspor Produk Sawit dan Pangan Indonesia

Selasa, 03 November 2026 | 22:32

Ini Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dkk

Selasa, 03 November 2026 | 22:29

Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin BUMN dengan Nilai Integritas dan Nasionalisme

Selasa, 03 November 2026 | 22:13

Selengkapnya