Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: BPMI Setpres)

Publika

Jangan Tutup Pintu Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden

RABU, 04 NOVEMBER 2026 | 06:51 WIB | OLEH: AGUNG NUGROHO*

PENYADAPAN komunikasi Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah perwira tinggi Polri tak cukup dipandang sebagai pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan. Motif, pemberi perintah, dan tujuan operasi harus dibongkar sebelum pemerintah menyimpulkan tidak ada unsur makar.

Ada yang janggal jika pemerintah terlalu cepat menyimpulkan bahwa penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah perwira tinggi Polri bukan merupakan tindakan makar. Kesimpulan itu terasa prematur ketika motif, tujuan, dan rantai komando operasi tersebut belum sepenuhnya terungkap.

Dalam perkara yang menyangkut kepala negara, pertanyaan paling penting bukan semata-mata siapa yang menyadap, melainkan untuk apa penyadapan dilakukan. Siapa yang memerintahkan? Siapa yang mengendalikan? Kepada siapa hasil penyadapan diserahkan? Dan kepentingan apa yang hendak dicapai melalui operasi tersebut?


Pertanyaan itu penting karena penyadapan bukan sekadar urusan teknis pengumpulan informasi. Apalagi jika objeknya adalah Presiden, pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus kepala negara. 

Komunikasi Presiden bisa memuat pembicaraan strategis mengenai kebijakan nasional, pertahanan, keamanan, hubungan luar negeri, hingga keputusan politik yang menyangkut kepentingan negara.

Jika penyadapan dilakukan tanpa kewenangan yang sah, persoalannya sudah serius. Namun, persoalan bisa menjadi jauh lebih besar apabila informasi yang dikumpulkan ternyata digunakan untuk kepentingan politik tertentu atau menjadi bagian dari operasi untuk melemahkan pemerintahan.

Di sinilah pemerintah seharusnya menahan diri. Jangan buru-buru menutup kemungkinan adanya unsur makar sebelum penyidikan menjawab seluruh pertanyaan mendasar tersebut.

Bukan Sekadar Siapa yang Menyadap

Dalam praktik operasi intelijen, pengumpulan informasi dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai kepentingan. Informasi yang diperoleh bisa digunakan untuk kepentingan keamanan, tetapi juga dapat disalahgunakan untuk membangun tekanan, memengaruhi keputusan, atau melemahkan posisi seseorang.

Karena itu, tindakan penyadapan harus dibaca bersama motif dan tujuan akhirnya. Tidak cukup melihat perbuatan pelaksana di lapangan, lalu menyimpulkan bahwa perkara selesai pada pelanggaran penyadapan ilegal.

Bagaimana jika penyadapan tersebut merupakan bagian dari operasi yang lebih besar? Bagaimana jika ada pihak yang mengumpulkan informasi tentang Presiden untuk memetakan kelemahan, mengendalikan keputusan, atau mempersiapkan perubahan kekuasaan di luar mekanisme konstitusional?

Semua itu masih berupa kemungkinan yang harus diuji, bukan fakta yang boleh langsung diumumkan. Tetapi kemungkinan tersebut juga tidak semestinya disingkirkan sebelum penyidik menelusuri bukti-buktinya.

Penyidikan harus bergerak melampaui pelaku teknis. Rantai komando perlu dibuka, termasuk pihak yang memberi instruksi, menyediakan perangkat, mengendalikan operasi, menerima informasi, dan menentukan penggunaannya. Jika terdapat komunikasi dengan aktor di luar institusi Polri, hubungan tersebut juga harus diperiksa.

Jangan sampai penyidikan hanya menemukan tangan yang bekerja, tetapi gagal menemukan kepala yang memerintah.

Ketika Penyadapan Bersentuhan dengan Kekuasaan

Ada perbedaan mendasar antara penyadapan ilegal dan makar. Penyadapan tidak otomatis merupakan makar. Begitu pula tindakan mengumpulkan informasi mengenai Presiden tidak dengan sendirinya membuktikan adanya rencana menggulingkan pemerintahan.

KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengatur tindak pidana makar antara lain dalam Pasal 191, 192, dan 193. Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah.

Artinya, untuk membawa perkara ini ke ranah makar, harus ditemukan bukti mengenai maksud dan perbuatan yang memenuhi unsur pidana tersebut. Dugaan adanya agenda politik saja tidak cukup.

Namun, bagaimana jika penyadapan itu ternyata merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang diarahkan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah? Bagaimana jika informasi yang diperoleh digunakan untuk mempersiapkan pengambilalihan kekuasaan secara inkonstitusional?

Jika bukti mengarah ke sana, penyidik tidak boleh berhenti pada pasal-pasal mengenai penyadapan atau penyalahgunaan kewenangan. Kemungkinan penerapan ketentuan makar harus diuji secara serius.

Dalam perkara seperti ini, motif bukan sekadar pelengkap berkas penyidikan. Motif dan tujuan operasi dapat menjadi bagian penting untuk memahami keseluruhan peristiwa.

Independensi Penyidikan

Persoalan berikutnya adalah siapa yang mengusut perkara tersebut. Jika dugaan penyadapan melibatkan pejabat tinggi Polri, sementara penanganannya berada di lingkungan Mabes Polri, independensi penyidikan patut menjadi perhatian.

Ini bukan berarti Polri tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara yang melibatkan anggotanya sendiri. Namun, potensi konflik kepentingan tidak boleh diabaikan. Kredibilitas penanganan perkara sangat bergantung pada kemampuan penyidik membuktikan bahwa tidak ada upaya melindungi pihak tertentu.

Pengawasan eksternal dan pelibatan lembaga negara sesuai kewenangannya diperlukan untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. Publik perlu diyakinkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada orang-orang yang menjalankan operasi, sementara pengendali dan pemberi perintah justru tidak tersentuh.

Presiden pun perlu mendapatkan penjelasan yang utuh. Bukan semata-mata karena dirinya menjadi sasaran penyadapan, melainkan karena perkara ini menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan integritas institusi penegak hukum.

Jika benar ada pejabat tinggi kepolisian yang menggunakan kewenangannya untuk menyadap komunikasi Presiden tanpa dasar hukum, negara sedang menghadapi persoalan serius. Loyalitas aparat seharusnya diberikan kepada konstitusi dan negara, bukan kepada kepentingan kelompok atau individu.

Jangan Mendahului Hasil Penyidikan

Dalam negara demokrasi, pergantian pemerintahan bukan sesuatu yang tabu. Presiden dapat diganti melalui pemilu atau mekanisme konstitusional lainnya. Bahkan, tuntutan agar Presiden mundur merupakan bagian dari kebebasan politik warga negara selama dilakukan sesuai hukum.

Tetapi upaya menggulingkan pemerintahan melalui tindakan inkonstitusional merupakan persoalan yang berbeda. Karena itu, negara harus mampu membedakan kritik politik, persaingan kekuasaan, penyalahgunaan kewenangan, dan makar.

Sejarah politik di berbagai negara menunjukkan bahwa ancaman terhadap pemerintahan tidak selalu dimulai dengan pengerahan pasukan atau pendudukan gedung pemerintahan. 

Dalam situasi tertentu, penguasaan informasi, pembentukan tekanan politik, dan pelemahan otoritas dapat menjadi bagian dari dinamika perebutan kekuasaan. Meski demikian, pola tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan bukti bahwa kasus penyadapan Presiden merupakan persiapan kudeta.

Justru karena itu, penyidikan harus bekerja dengan cermat. Tidak boleh ada kesimpulan yang mendahului pembuktian, baik untuk menyatakan makar maupun meniadakannya.

Pemerintah sebaiknya tidak tergesa-gesa memberikan penilaian bahwa penyadapan tersebut bukan makar. Biarkan seluruh bukti dibuka, motif diperiksa, dan rantai komando ditelusuri. Jika memang tidak ditemukan unsur makar, kesimpulan itu harus lahir dari proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya operasi untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, negara tidak boleh ragu menindak siapa pun yang terlibat, termasuk mereka yang memiliki jabatan tinggi.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang siapa yang menyadap telepon Presiden. Ini tentang apakah ada pihak di dalam institusi negara yang menggunakan kekuasaan dan perangkatnya untuk kepentingan di luar hukum.

Jangan terlalu cepat menyatakan bukan makar. Sebab, sebelum diketahui siapa yang memerintahkan, untuk siapa informasi dikumpulkan, dan apa tujuan akhir operasi tersebut, negara belum memiliki alasan untuk menutup seluruh kemungkinan.

*Direktur Jakarta Institute

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

UPDATE

Investasi Jakarta Tertinggi Nasional, Tumbuh 22,1 Persen

Rabu, 04 November 2026 | 00:34

Pemerintah Optimis Polri Bakal Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 00:20

Geledah Pukul 03.20

Rabu, 04 November 2026 | 00:04

Peduli Karhutla, PKSS Salurkan Ribuan Masker dan Susu Steril

Selasa, 03 November 2026 | 23:43

Listyo Sigit Cs Salah Pilih Lawan, Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 23:22

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

Selasa, 03 November 2026 | 23:00

Ditanya soal Gibran Ikut Disadap, Yusril: Wallahu A'lam bish-Shawab

Selasa, 03 November 2026 | 22:45

TEI 2026 jadi Pintu Ekspor Produk Sawit dan Pangan Indonesia

Selasa, 03 November 2026 | 22:32

Ini Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dkk

Selasa, 03 November 2026 | 22:29

Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin BUMN dengan Nilai Integritas dan Nasionalisme

Selasa, 03 November 2026 | 22:13

Selengkapnya