Berita

Presiden Prabowo Subianto bersama Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Istimewa)

Politik

Citra Prabowo Berpeluang Pulih Jika Tegas terhadap Listyo Sigit Cs

RABU, 04 NOVEMBER 2026 | 06:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus dugaan penyadapan yang menjerat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan beberapa petinggi Polri membuka peluang pemulihan citra Presiden Prabowo Subianto.

"Kasus Listyo membuka ruang bagi Prabowo untuk memperlihatkan ketegasan pada bidang penegakan hukum," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra, dikutip Rabu 4 November 2026.

Secara politik, keberanian menghadapi penyalahgunaan kekuasaan dapat membantu memperbaiki penilaian terhadap kepemimpinan Prabowo, terutama apabila prosesnya menghasilkan pengungkapan yang utuh dan dapat dipercaya.


Menurut konstruksi awal penyidik, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025-2026. Rentang tersebut menuntut penjelasan tentang bagaimana kegiatan itu diduga berlangsung, siapa yang mengetahui, serta mengapa penyimpangannya baru terungkap kemudian.

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, hingga tokoh politik. 

Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka meliputi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama di Sekolah Pimpinan Polri Irjen Eko Hadi.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mengusut dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. 

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 3 November 2026. 

Tiga tersangka kasus penyadapan atau dugaan ilegal akses sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP terkait akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

UPDATE

Investasi Jakarta Tertinggi Nasional, Tumbuh 22,1 Persen

Rabu, 04 November 2026 | 00:34

Pemerintah Optimis Polri Bakal Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 00:20

Geledah Pukul 03.20

Rabu, 04 November 2026 | 00:04

Peduli Karhutla, PKSS Salurkan Ribuan Masker dan Susu Steril

Selasa, 03 November 2026 | 23:43

Listyo Sigit Cs Salah Pilih Lawan, Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 23:22

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

Selasa, 03 November 2026 | 23:00

Ditanya soal Gibran Ikut Disadap, Yusril: Wallahu A'lam bish-Shawab

Selasa, 03 November 2026 | 22:45

TEI 2026 jadi Pintu Ekspor Produk Sawit dan Pangan Indonesia

Selasa, 03 November 2026 | 22:32

Ini Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dkk

Selasa, 03 November 2026 | 22:29

Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin BUMN dengan Nilai Integritas dan Nasionalisme

Selasa, 03 November 2026 | 22:13

Selengkapnya