Berita

Diskusi Partisipasi Pengembangan Masyarakat (P2M) di Sekretariat Lintas Generasi Aktivis (LIGA) Pro Jakarta, Gedung Gondangdia Lama 25, Cikini, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Industri

Pramono Diminta Implementasikan Larangan AMDK Plastik di Bawah Satu Liter

RABU, 04 NOVEMBER 2026 | 05:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung diminta mengimplementasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen (2020-2029) yang menargetkan pengurangan sampah plastik produsen sebesar 30 persen pada tahun 2029.

Mengacu beleid tersebut diatur ketentuan botol plastik sekali pakai yang ideal atau sasaran pengurangan mencakup ukuran di bawah 1 liter.

Presidium Partisipasi Pengembangan Masyarakat (P2M), Aan Harinurdin mengatakan, persoalan sampah di Jakarta yang mencapai 7.000-8.000 ton per hari diperlukan penanganan secara komprehensif dari hulu ke hilir. 


"AMDK plastik menjadi salah satu sumber persoalan sampah di Jakarta," kata Aan dalam diskusi P2M di Sekretariat Lintas Generasi Aktivis (LIGA) Pro Jakarta, Gedung Gondangdia Lama 25, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa malam, 3 November 2026.

Aan menegaskan, produsen AMDK kemasan jangan hanya berorientasi kepada keuntungan bisnis semata tanpa memikirkan persoalan lingkungan yang timbul. Terlebih, sampah plastik akan sangat sulit terurai.

"Saya juga mendorong agar PAM Jaya sebagai BUMD Pemprov DKI dapat segera memulai rencana bisnis AMDK menggunakan wadah ramah lingkungan," kata Aan.

Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH RI, Agus Rusli menjelaskan, tanggung jawab produsen atau Extended Producer Responsibility (EPR) menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah kemasan.

"Kita mendorong supaya semua produsen makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya bertanggung jawab untuk mengelola sampah mereka setelah dikonsumsi atau digunakan," kata Agus.

Menurutnya, penerapan tanggung jawab produsen harus disertai jaminan bahwa sampah kemasan dari produk yang beredar dapat dikumpulkan kembali dari lingkungan dan dikelola dengan baik. Dengan demikian, sampah tersebut tidak berakhir mencemari lingkungan.

Selain tanggung jawab produsen, diskusi tersebut juga membahas pentingnya penegakan hukum (law enforcement) terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

Agus mengungkapkan, selama ini sebagian besar daerah sebenarnya telah memiliki peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang mengatur larangan membuang sampah sembarangan. Namun, pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut masih menjadi kendala.

"Usulannya, mungkin kita perlu melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan agar muncul efek jera," kata Agus.

Sementara itu, Dekan Fakultas MIPA Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Hadi Nasbey menyatakan perlunya implementasi tegas regulasi yang ada.

"Tentu pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat perlu untuk menyamakan penerapan regulasi yang ada. Tidak kalah penting adalah pengawasan agar regulasi itu dilaksanakan dengan baik," kata Hadi.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

UPDATE

Investasi Jakarta Tertinggi Nasional, Tumbuh 22,1 Persen

Rabu, 04 November 2026 | 00:34

Pemerintah Optimis Polri Bakal Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 00:20

Geledah Pukul 03.20

Rabu, 04 November 2026 | 00:04

Peduli Karhutla, PKSS Salurkan Ribuan Masker dan Susu Steril

Selasa, 03 November 2026 | 23:43

Listyo Sigit Cs Salah Pilih Lawan, Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 23:22

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

Selasa, 03 November 2026 | 23:00

Ditanya soal Gibran Ikut Disadap, Yusril: Wallahu A'lam bish-Shawab

Selasa, 03 November 2026 | 22:45

TEI 2026 jadi Pintu Ekspor Produk Sawit dan Pangan Indonesia

Selasa, 03 November 2026 | 22:32

Ini Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dkk

Selasa, 03 November 2026 | 22:29

Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin BUMN dengan Nilai Integritas dan Nasionalisme

Selasa, 03 November 2026 | 22:13

Selengkapnya