Berita

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Hukum

Aksi Nekat Listyo Sigit Cs untuk Siapa?

RABU, 04 NOVEMBER 2026 | 03:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dari unsur kepolisian, yaitu Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Pengumuman status tersangka disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin pada Selasa, 3 November 2026.


"Kasus penyadapan ini termasuk high level state crime karena menyadap institusi negara, bahkan sampai menyasar Sang Presiden dan Sekretaris Kabinet," kata pemerhati sosial politik Adian Radiatus, dikutip Rabu 4 November 2026.

Kenekatan Listyo Sigit cs tentu menjadi pertanyaan besar. Karena mereka bersedia mempertaruhkan reputasi dengan risiko sebesar itu.

"Pejabat yang seharusnya melindungi sang Presiden malah terlibat di dalamnya dan patut diduga menjadi "decision maker" dalam konspirasi penyadapan ini," kata Adian.

Menurut Adian, kasus ini menjadi tugas tim khusus negara untuk menginvestigasi keseluruhan rancangan penyadapan ini dengan tugas utama tentunya mencari tahu untuk kepentingan siapa mereka melakukan kejahatannya.

"Apa tujuan utama konspirasi sadapan ini, kemana dan kepada siapa saja jaringan di belakang mereka," kata Adian. 

Bagaimanapun negara, khususnya Presiden Prabowo dan pemerintahannya, patut berterima kasih dan memberi apresiasi atas kemampuan dan kematangan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajarannya yang mampu tanpa ragu sedikitpun membongkar kejahatan berat ini.

"Perkara ini tidak boleh terhenti atas nama Kepentingan nasional atau negara belaka," pungkas Adian.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

UPDATE

Investasi Jakarta Tertinggi Nasional, Tumbuh 22,1 Persen

Rabu, 04 November 2026 | 00:34

Pemerintah Optimis Polri Bakal Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 00:20

Geledah Pukul 03.20

Rabu, 04 November 2026 | 00:04

Peduli Karhutla, PKSS Salurkan Ribuan Masker dan Susu Steril

Selasa, 03 November 2026 | 23:43

Listyo Sigit Cs Salah Pilih Lawan, Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 23:22

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

Selasa, 03 November 2026 | 23:00

Ditanya soal Gibran Ikut Disadap, Yusril: Wallahu A'lam bish-Shawab

Selasa, 03 November 2026 | 22:45

TEI 2026 jadi Pintu Ekspor Produk Sawit dan Pangan Indonesia

Selasa, 03 November 2026 | 22:32

Ini Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dkk

Selasa, 03 November 2026 | 22:29

Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin BUMN dengan Nilai Integritas dan Nasionalisme

Selasa, 03 November 2026 | 22:13

Selengkapnya