Berita

Bupati Maybrat Karel Murafer. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Bupati Maybrat Tetap Kontrol Pemerintahan selama Jalani Pengobatan

RABU, 04 NOVEMBER 2026 | 03:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Masyarakat Kabupaten Maybrat diimbau tetap tenang dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan terkait kondisi pemerintah daerah yang saat ini ditinggal oleh Bupati Maybrat Karel Murafer yang sedang menjalani pengobatan karena sakit.

Tokoh intelektual Maybrat, Maximus Air mengatakan, walaupun menjalani pengobatan, namun Bupati Maybrat tetap mengontrol roda pemerintahan, dan  menugaskan Wakil Bupati atau Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan proses pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Menurut Maximus, masyarakat perlu memahami secara utuh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah maupun pelaksanaan tugas pemerintahan ketika kepala daerah berhalangan.


Ia menjelaskan, ketentuan Pasal 78 mengatur sejumlah alasan pemberhentian kepala daerah, antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jangan sampai kita membangun opini tanpa memahami aturan hukum yang berlaku. Semua harus dilihat berdasarkan ketentuan undang-undang, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu," kata Maximus, dikutip dari RMOLPapua, Rabu 3 November 2026. 

Ia menegaskan, walaupun selama tiga minggu Bupati tidak bertugas, bukan berarti pemerintahan di Kabupaten Maybrat terhambat. 

Salah satu contohnya, Kata Maximus, penandatanganan Surat Keputusan (SK) Inspektorat Kabupaten Maybrat, surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Keuangan Kabupaten Maybrat, serta sejumlah koordinasi pemerintahan lainnya.

"Jangan menyamakan kondisi seorang kepala daerah yang sedang menjalani pengobatan dengan kondisi tidak melaksanakan tugas pemerintahan secara berturut-turut," kata  Maximus.

Menurut dia, penilaian terhadap pelaksanaan tugas kepala daerah harus dilakukan secara objektif dengan memperhatikan fakta, kewenangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pembagian tugas dalam pemerintahan daerah.

Karena itu, menurutnya, Wakil Bupati bersama Sekda harus tetap berada di Kabupaten Maybrat untuk memastikan seluruh agenda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.

"Dalam situasi sekarang, ketika Bupati sedang berkonsentrasi menjalani pengobatan, Wakil Bupati dan Sekda harus tetap menjalankan tugas pemerintahan sesuai kewenangannya," kata Maximus.

Ia juga menilai, pelaksanaan tugas pemerintahan tidak semestinya dijadikan alasan untuk memaksakan Bupati yang sedang sakit agar terus melakukan perjalanan atau menghadiri pertemuan secara langsung demi kepentingan koordinasi.

"Maybrat sudah damai, masyarakat sudah hidup aman dan tertib. Jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk membangun opini demi kepentingan pribadi, apalagi kepentingan kekuasaan. Kita tidak ingin Maybrat kembali mengalami gejolak," kata Maximus.

Pada bagian akhir pernyataannya, Maximus meminta Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah agar tetap menjalankan tugas pemerintahan dari Kabupaten Maybrat.

Ia juga meminta agar kegiatan rapat-rapat pemerintahan yang selama ini dilaksanakan di Kota Sorong dapat segera dikembalikan ke Kabupaten Maybrat, mengingat pemerintah daerah memiliki kantor dan fasilitas keamanan untuk mendukung pelaksanaan tugas.

"Segera laksanakan tugas dari Kabupaten Maybrat. Jangan lagi terlalu banyak rapat di Kota Sorong, sementara fasilitas kantor permanen dan keamanan di Maybrat tersedia," pungkas Maximus.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

UPDATE

Investasi Jakarta Tertinggi Nasional, Tumbuh 22,1 Persen

Rabu, 04 November 2026 | 00:34

Pemerintah Optimis Polri Bakal Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 00:20

Geledah Pukul 03.20

Rabu, 04 November 2026 | 00:04

Peduli Karhutla, PKSS Salurkan Ribuan Masker dan Susu Steril

Selasa, 03 November 2026 | 23:43

Listyo Sigit Cs Salah Pilih Lawan, Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 23:22

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

Selasa, 03 November 2026 | 23:00

Ditanya soal Gibran Ikut Disadap, Yusril: Wallahu A'lam bish-Shawab

Selasa, 03 November 2026 | 22:45

TEI 2026 jadi Pintu Ekspor Produk Sawit dan Pangan Indonesia

Selasa, 03 November 2026 | 22:32

Ini Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dkk

Selasa, 03 November 2026 | 22:29

Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin BUMN dengan Nilai Integritas dan Nasionalisme

Selasa, 03 November 2026 | 22:13

Selengkapnya