Berita

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 November 2026. (Foto: Istimewa)

Hukum

Alasan Penyidik Tak Terima Niat Baik Pengembalian Uang Rp50 Juta dari Bangun Paulus

RABU, 04 NOVEMBER 2026 | 01:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Niat terdakwa Bangun Paulus Tudungta mengembalikan uang Rp50 juta yang diterimanya dari Vinson Leocarlius kepada penyidik justru berujung penolakan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore, 2 November 2026. Bangun yang berprofesi sebagai pengacara mempertanyakan langsung kepada Bripka Eko Hariyanto, penyidik Polres Jakarta Pusat yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi verbal lisan.

“Saya berniat baik mengembalikan 50 juta yang saya terima dari Vinson kepada penyidik. Tapi kenapa penyidik tolak?” tanya Bangun dalam persidangan.


Bripka Eko menjelaskan, uang tersebut tidak bisa begitu saja diterima penyidik. Jika uang diserahkan kepadanya dalam kapasitas sebagai penyidik, maka uang itu harus dilakukan penyitaan dan konsekuensinya berkaitan dengan status uang tersebut dalam perkara.

“Kalau diserahkan ke saya maka haruslah dilakukan penyitaan, dan kalau yang saya sita kan harusnya hasil kejahatan,” jawab Eko.

Menurut Eko, persoalan itu juga berkaitan dengan sikap ayah Bangun, Cuaca Teger Bangun. Ia menyebut Cuaca tidak menghendaki uang yang hendak dikembalikan tersebut dianggap sebagai hasil kejahatan.

Jawaban penyidik itu disampaikan setelah Bangun sebelumnya mempertanyakan sejumlah tindakan penyidikan. Dalam persidangan, Bangun juga meminta penjelasan mengapa dirinya tidak pernah dikonfrontir dengan Vinson.

“Saya pernah meminta untuk dikonfrontir dengan Vinson Leocarlius. Tapi kenapa tidak dilakukan penyidik?” tanya Bangun.

Eko menjawab, konfrontasi memang dapat diajukan, tetapi pelaksanaannya bergantung pada kepentingan penyidikan. “Yang jelas tidak dilakukan karena salah satu saksi (korban) trauma tidak mau bertemu saudara,” katanya.

Suasana persidangan sempat hening ketika Bangun mengajukan pertanyaan kepada penyidik. Bangun terlihat menangis. Setelah itu, ia kembali mempertanyakan alat bukti yang digunakan sehingga dirinya ditetapkan tersangka. Eko menyebut palu dan  borgol yang diduga digunakan untuk mengancam Vinson, serta telepon seluler milik Bangun tidak pernah diserahkan kepada penyidik sehingga tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan.

"Bagaimana mau saya tunjukkan. Palu dan borgol tidak pernah saudara serahkan termasuk HP saudara," tukas Bripka Eko Hariyanto.

Bangun Paulus Tudungta didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda Vinson Leocarlius. Dakwaan disusun secara alternatif mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a yang menurut uraian JPU berkaitan dengan dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan sanksi hukuman 9 tahun penjara. 

Sedangkan dakwaan kedua, Bangun dijerat dengan Pasal 483 huruf a terkait dengan pemerasan dengan cara membuka rahasia dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

UPDATE

Investasi Jakarta Tertinggi Nasional, Tumbuh 22,1 Persen

Rabu, 04 November 2026 | 00:34

Pemerintah Optimis Polri Bakal Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 00:20

Geledah Pukul 03.20

Rabu, 04 November 2026 | 00:04

Peduli Karhutla, PKSS Salurkan Ribuan Masker dan Susu Steril

Selasa, 03 November 2026 | 23:43

Listyo Sigit Cs Salah Pilih Lawan, Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 23:22

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

Selasa, 03 November 2026 | 23:00

Ditanya soal Gibran Ikut Disadap, Yusril: Wallahu A'lam bish-Shawab

Selasa, 03 November 2026 | 22:45

TEI 2026 jadi Pintu Ekspor Produk Sawit dan Pangan Indonesia

Selasa, 03 November 2026 | 22:32

Ini Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dkk

Selasa, 03 November 2026 | 22:29

Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin BUMN dengan Nilai Integritas dan Nasionalisme

Selasa, 03 November 2026 | 22:13

Selengkapnya