Berita

WNA asal China, Wei Jianming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

Hukum

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

SELASA, 03 NOVEMBER 2026 | 23:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Warga Negara Asing (WNA) asal China, Wei Jianming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait penetapan tersangka dan penangkapan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Wei Jianming ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik BNN pada 1 Juli 2026 di Gresik, Jawa Timur.

Kuasa hukum pemohon dari Law Office Risma Sihotang & Partners, di antaranya Rismauli D Sihotang, Soleman B Ponto, Eka Daniel Raja Silalahi, Haija Wakano, Nikolaus Nanga, Pascal Aprido Albert Stefenson dan Mawardani Sihotang mengungkap bahwa penahanan terhadap pemohon pada 7 Juli 2026 beserta seluruh perpanjangannya tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya.


Awalnya Wei Jianming diminta mencari gudang untuk disewa oleh seorang bernama Jhon. Tidak lama kemudian tiba dua truk bawa barang. 

Jhon kemudian menelepon pemohon karena tidak bisa datang dan membujuk pemohon menerima barang dengan janji mentransfer ongkos. Namun transfer tersebut batal dilakukan.

"Karena tidak jadi transfer, pemohon mengembalikan surat jalan kepada sopir dan mengatakan tidak mengetahui barang tersebut. Tepat saat mengembalikan surat jalan kepada sopir, pemohon disergap lebih dari 30 orang petugas BNN," kata kuasa hukum pada Selasa 3 November 2026.

Saat penangkapan, barang tidak berada dalam penguasaan pemohon, melainkan masih di dalam truk yang tertutup rapat. 

Kuasa hukum mengatakan, saat penangkapan pada 1 Juli 2026, pemohon mengalami intimidasi untuk mengakui barang tersebut dan menurunkannya.

Menurut kuasa hukum, pemohon tidak mengetahui isi truk tersebut dan setelah penyidik membongkar muatan truk ditemukan 500 koper berisi bunga ganja.

Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada Hakim Ria Hervina untuk mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon dianggap tidak sah.

"Memerintahkan para termohon untuk segera membebaskan pemohon dari rutan serta memerintahkan para termohon mengembalikan kepada pemohon di antaranya tas, dompet uang tunai Rp900 ribu, kemudian kunci gembok dan satu unit ponsel," pungkas kuasa hukum.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Investasi Jakarta Tertinggi Nasional, Tumbuh 22,1 Persen

Rabu, 04 November 2026 | 00:34

Pemerintah Optimis Polri Bakal Bongkar Aktor Intelektual Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 00:20

Geledah Pukul 03.20

Rabu, 04 November 2026 | 00:04

Peduli Karhutla, PKSS Salurkan Ribuan Masker dan Susu Steril

Selasa, 03 November 2026 | 23:43

Listyo Sigit Cs Salah Pilih Lawan, Akhirnya Masuk Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 23:22

WNA China Praperadilkan BNN di PN Jaktim terkait Narkoba

Selasa, 03 November 2026 | 23:00

Ditanya soal Gibran Ikut Disadap, Yusril: Wallahu A'lam bish-Shawab

Selasa, 03 November 2026 | 22:45

TEI 2026 jadi Pintu Ekspor Produk Sawit dan Pangan Indonesia

Selasa, 03 November 2026 | 22:32

Ini Kronologi Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Dkk

Selasa, 03 November 2026 | 22:29

Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin BUMN dengan Nilai Integritas dan Nasionalisme

Selasa, 03 November 2026 | 22:13

Selengkapnya